Image: Pemilu Indonesia |
Sejarah pemilu di Indonesia dimulai sejak tahun 1955, ketika Indonesia pertama kali mengadakan pemilu setelah merdeka dari Belanda.
Pemilu tersebut diadakan untuk memilih anggota-anggota legislatif untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan lembaga tertinggi di Indonesia pada saat itu.
Selanjutnya, pemilu diadakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan secara demokratis di Indonesia.
Pada pemilu tersebut, partai-partai politik di Indonesia bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat Indonesia.
Partai-partai politik tersebut kemudian akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan suara yang didapatkan.
Pemilu selanjutnya diadakan pada tahun 1959, 1964, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Pemilu tahun 1971 merupakan pemilu pertama yang diadakan setelah terjadinya perubahan sistem politik di Indonesia dari sistem demokrasi terpimpin menjadi sistem demokrasi liberal.
Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama setelah terjadinya reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998.
Pemilu tahun 2014 dan 2019 merupakan pemilu pertama yang diadakan setelah terjadinya perubahan sistem pemilihan presiden di Indonesia dari sistem pemilihan presiden langsung menjadi sistem pemilihan presiden melalui DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia.
KPU bertugas mengatur dan mengelola seluruh proses pemilihan, mulai dari pendaftaran calon, penyelenggaraan debat calon, hingga pengumuman hasil pemilu.
Sebagai lembaga independen, KPU tidak terkait dengan partai politik atau pemerintah manapun, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan di Indonesia.