BerawangNews.com, Redelong - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia mengeluarkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda ( WBTB) kepada Kabupaten Bener Meriah karena salah satu tradisi atau budaya yang berlaku dalam masyarakat Gayo, Melengkan.
Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Sertifikat WBTB tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal, S.STP, M.Si kepada Kadis Pendidikan sebagai perwakilan Pj. Bupati Bener Meriah di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh, Jum'at (16/12/2022).
Terkait sertifikat WBTB itu, Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si mengatakan, bahwa penetapan tersebut adalah kabar gembira bagi seluruh masyarakat Gayo, khususnya di Kabupaten Bener Meriah ," kita sangat gembira, pasalnya tradisi atau budaya yang berlaku dalam masyarakat Gayo, Melengkan, kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI," ucap Haili Yoga.
Dikatakannya lagi, sertifikat WBTB tersebut juga menjadi hadiah teristimewa untuk Kabupaten Bener Meriah dihari Hari Ulang Tahun ke-19 yang jatuh akan pada Tanggal 18 Desember 2022.
"Penetapan Melengkan sebagai warisan budaya tak benda adalah kabar gembira bagi seluh masyarakat Gayo khusunya masyarakat Bener Meriah. Ini patut kita syukuri karena warisan leluhur kita semakin terkenal dan mendapat pengakuan dari Negara. Mari kita cintai dan lestarikan adat serta budaya Gayo dalam kehidupan kita sehari-hari, agar budaya ini tidak hilang," harap Pj. Bupati Bener Meriah itu.
Untuk dapat diketahui bersama bahwa tradisi atau budaya Melengkan telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pendidikan sejak setahun yang lalu dan setelah melengkapi persyaratan dan mengikuti proses panjang akhirnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTN yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Hasil sidang yang diikuti secara Daring oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah yang didampingi Ketua Dewan Kesenian Munawir Arloti dan Ketua Majelis Adat Gayo Kabupaten Bener Meriah Tgk. M. Kasah, tradisi atau budaya Melengkan berhasil lolos dan ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 asal Kabupaten Bener Meriah.
Sebagai tindaklanjut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menerbitkan secara resmi sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang diterima oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si. yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah Sukur, S.Pd., M.Pd. didampingi Ketua Dewan Kesenian Bener Meriah Bung Munawir Arloti.
(Juan)