Oleh : TAZKIR,S.Pd
Hari guru sudah genap berumur 77 tahun, diperingati setiap tanggal 25 November setiap tahunnya, pada masa lalunya diperakarsai oleh Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan presiden Nomor 78 Tahun 1994 ditetapkan sebagai hari Guru Nasional (sumber peraturan.bpk.go.id).
Guru sebagai tenaga pendidik professional adalah guru yang tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki seorang guru sebagai tenaga professional, hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skills) sehingga yang diberikan kepada peserta didik adalah layanan berkualitas. Sudah berjalan beberapa tahun Covid-19 , Alhamdulilah perlahan sudah mulai menghilang dari negeri tercinta ini, kerinduan seorang guru dengan anak didik sudah mulai terlaksana bertatatp muka.
Undang-undang Guru Dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas seorang guru yang professional tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas megajar, mendidik, dan melatih peserta didik, bahkan bagian dari UUD45 pasal 31 menyatakan ”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” begitu penting pendidikan untuk anak bangsa ini. Karena manfaat pendidikan adalah memberikan pengetahuan, untuk karier atau pekerjaan memberikan pencerahan dan membantu kemajuan anak bangsa dan Negara.
Kini berbagai hal bisa dilakukan oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan profesionalisme diantaranya menemukan dan menciptakan karya-karya inovatif. Saat ini kurikulum pendidikan setiap jenjang sudah berubah dari kurikulum K13 menjadi kurikulum Merdeka diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan peluncuran platform merdeka mengajar Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pada tanggal 11 Februari 2022, adapun pergantian kurikulum ini didasari untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengatasi ketertinggalan pendidikan selama pandemi Covid-19.
Dalam perubahan kurikulum bertujuan agar siswa lebih kreatif, inovatif, berakhlak serta bemoral baik tehadap orang tua, guru dan sesama teman sejawat. Kurikulum merdeka dikuatkan dengan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) ini berlaku serentak di seluruh Indonesia. Tujuan dari P5 ini adalah agar peserta didik sebagai penerus bangsa yang unggul dan produktif serta mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila antara lain bertakwa kepada Tuhan YME, bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, berakhlak mulia, bergotong royong dan berkebinekaan global.
Seorang guru tidak pernah mengalah dan lemah ,guru terus melakukan pengembangan serta berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman, guru harus lebih hebat, kuat dan bermartabat karena guru tidak bisa dikalahkan dengan apappun,
Anak Indonesia harus bangkit, maju dan terus laju dalam memperoleh ilmu pengetahuan dibawah bimbingan guru-guru yang professional dalam bidang ilmu pengetahuan yang dimiliki, guru pahlawan tanpa tanda jasa, tak pernah lelah dalam mendidik, memberikan ilmu pengetahuan sepanjang hayat, serta dapat mewujudkan berinovasi wujudkan merdeka belajar.
Penulis
TAZKIR Guru SMA Negeri 1 Bukit Kabupaten Bener Meriah