BerawangNews.com, Redelong - Bhabinkamtibmas Polsek Bandar, Polres Bener Meriah Bripka M Jali, berhasil mediasi perdamaian terhadap masalah penganiayaan yang terjadi pada 28 Oktober 2022 lalu di Kampung Beranun Teleden Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (05/11/2022).
Atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku untuk berdamai secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas beserta aparatur Kampung Beranun Teleden memfasilitasi penyelesaian masalah atau Restoratif justice atas kasus tersebut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor Reje Kampung Beranun Teleden.
"Adapun kedua belah pihak yang di mediasi ialah Zikri Hamdani (42) warga Kampung Beranun Teleden, kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, dalam hal ini beliau sebagai korban, kemudian R (29) warga Kampung Beranun Teleden sebagai pelaku" ucap Indra
Indra Novianto melanjutkan "Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak telah menyepakati untuk berdamai dan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan bersama"
(Juan)