BerawangNews.com, Nagan Raya - Forum Komunikasi Mahasiswa Kuala (FOKUSMAK) minta Pemerintah Nagan Raya tertibkan aktivitas penambangan Galian C di Daerah Aliran Sungai Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
“Melihat aktivitas penambangan Galian C yang terus dilakukan, pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan melibatkan Aparat Penegah Hukum (APH) harus mengambil sikap dengan melakukan penertiban”. Kata Ketua FOKUSMAK Teuku Zulfikar kepada Media, Selasa (01/11/2022).
Menurutnya, penambangan Galian C yang tidak mengantongi izin resmi dikhawatirkan dapat merusak lingkungan sekitar dan berpotensi merusak jembatan yang berdekatan dengan aktivitas tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk dapat lebih peka dalam menertibkan aktifitas galian C yang tidak taat aturan serta berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas sekitar sebelum timbul bencana dan persoalan baru”. Lanjutnya.
Zulfikar menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“seperti kita ketahui, galian C sangat tidak ramah lingkungan jika dilakukan tidak mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu ilegal harus ditertibkan”. Tutupnya.
(Juan)