BerawangNews.com, Redelong - Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bener Meriah drh. Sofyan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah No. 9 Tahun 2008 tentang Larangan Membawa Kopi Gelondongan Keluar Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam Rakor Tersebut Asisten II turut didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Abdul Kadir, ST, M.Si di ruang Saber Pungli, lantai II Setdakab Bener Meriah, Kamis, (20/10/2022).
“Ada beberapa poin penting menjadi topik pembahasan dalam Rakor kita kali ini, yaitu,
- Menindaklanjuti Perbup Bener Meriah No.9/2008 Tentang Larangan Membawa Komoditi Kopi Gelondongan dan Kopi Gabah Kedalam dan Luar Daerah.
- Tentang peningkatan ekonomi bila kopi diolah oleh masyarakat,” kata Asisten II drh. Sofyan mengawali kata pengantarnya.
(Juan)