BerawangNews.com, Redelong - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian uang senilai 700 Juta Rupiah dan pencurian alat excavator yang bernilai 250 Juta Rupiah yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah, hari ini Kamis (29/09/2022).
Kepada awak media Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, pencurian tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, untuk pencurian uang senilai Rp. 700.000.000 terjadi di gudang kopi milik korban yakni Muhamad Rasyid, kampung Purwosari Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah pada hari Senin tanggal 12 September 2022 lalu.
"Sedangkan untuk kasus pencurian alat excavator yang nilai kerugian nya dipikirkan mencapai Rp. 250.000.000, terjadi di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah yang terjadi pada tanggal 14 September 2022." Kata Indra Novianto.
Lebih lanjut Indra Novianto menjelaskan, pihak kepolisian Resor Bener Meriah saat ini sudah menahan 1 orang yang berinisial RJ (40) warga Desa Kuta, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku untuk tindak pidana pencurian uang senilai 700 juta Rupiah, selain RJ pencurian uang di Purwosari juga melibatkan HA (33) AN (31) dan AB (59) namun ketiganya saat ini di tahan di Polres Bireuen, karena ketiga pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Polres Bireuen.
Untuk penangkapan terhadap pelaku pencurian uang, Polres Bener Meriah bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Aceh, Polres Bireuen dan Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.
"Pelaku berhasil di tangkap pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 15:00 WIB, di wilayah hukum Polres Batu Bara." Kata Indra Novianto
Kemudian 1 orang tersangka yang berinisial RJ dan barang bukti uang senilai Rp. 610.000.000, yang keseluruhan nya uang pecahan uang lembaran kertas seratus ribu Rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor Polisi BL 3405 KAG, 2 buah helm dan 1 buah tas ransel berwarna Biru di serahkan ke Polres Bener Meriah.
Sedangkan untuk yang diduga sebagai pelaku pencurian alat excavator Polres Bener Meriah berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni JN (21) warga Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama, kabupaten Bener Meriah, WR (19) warga Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama, kabupaten Bener Meriah, SI (26) warga Kebun lada Kecamatan Hinay Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan SF (28) warga Lembah Alas Kecamatan Deleng Opisen Kabupaten Aceh Tenggara.
Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan satreskrim Polres Bener Meriah.
"Jika terbukti bersalah pelaku pencurian ini akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana" ungkap Indra Novianto
(Juan)