BerawangNews.com, Takengon - Tenaga honorer akhirnya diberikan kesempatan untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Instansi Pemerintah karena paling lambat 28 November 2023 tenaga honorer akan dihapuskan, maka penentuan status sangatlah penting.
Namun dalam hal ini, setiap tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK diwajibkan memiliki daftar lintang, selama ini kelengkapan administrasi yang diterima oleh tenaga honorer hanyalah sebatas Surat Keputusan (SK).
Agus Muliara selaku Ketua Umum HMI Cabang Takengon menyampaikan "Kami berharap agar syarat administrasi untuk seleksi P3K dimudahkan, agar tidak terjadinya kecurangan dalam hal ini, tenaga honorer yang selama ini mengabdi selama bertahun-tahun, bisa saja melewatkan kesempatan ini karena mereka tidak pernah menerima daftar lintang" ujar Agus.
Dibukanya seleksi PPPK sangat penting bagi tenaga honorer, karena tenaga honorer akan segera dihapuskan, hal ini juga akan sangat membantu bagi mereka yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Agus menambahkan "Kami berharap atas isu yang beredar ini dapat menjadi pertimbangan untuk mengkaji ulang tentang persyaratan seleksi PPPK, supaya ada keadilan dan tidak menimbulkan kekecewaan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun selama ini" tutup Agus.
(Juan)