Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ketua Kohati Cabang Takengon Kecam Pelaku

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T01:44:20Z



BerawangNews.com, Takengon - Seorang warga bener meriah kembali diamankan oleh anggota kepolisian terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Indra Novianto bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022, AKBP Nova Indra Novianto membenarkan bahwa kepolisian telah mengamankan seorang lelaki dengan inisial LG (43) yang merupakan warga kecamatan mesidah, kabupaten bener meriah.

Hal ini tentunya menjadi catatan yang buruk bagi Kabupaten Bener Meriah, karena ini bukan kasus yang pertama dan ini juga tentunya merupakan catatan bagi plt Bupati yang baru saja dilantik.

Dalam hal ini Ketua Kohati (Korps HMI Wati) HMI Cabang Takengon mengecam tindakan pelaku pelecehan seksual dan meminta APH dapat memberikan hukuman yang pantas didapatkan oleh pelaku kejahatan kekerasan seksual, apalagi yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, hal ini tentunya sangat disayangkan.

Rasmi sebagai Ketua Kohati menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat (1) "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".

Rasmi juga menambahkan "Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat segera memproses kasus ini dengan segera dan juga kami ingin menyampaikan bahwa Aparat Penegak Hukum juga harus menjamin Restitusi bagi korban pelecehan seksual, karena hal ini sudah sangat jelas diatur UU No. 31 Tahun 2014", ujar Rasmi.

Pelecehan seksual akan memberikan kerugian bagi korban, efeknya bisa menyebabkan dampak gangguan psikologis, emosional, stress pasca trauma, kegelisahan dan rasa rendah diri yang buruk, ini tentunya harus menjadi perhatian juga.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa anak-anak harus diberi edukasi dan arahan supaya mereka memiliki pengetahuan tentang upaya pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mereka, Rasmi menyampaikan pesan kepada pemeringan daerah Bener Meriah dan juga Aceh Tengah " Kami berharap ada upaya pencegahan dari pemerintah daerah untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, pemerintah daerah harus memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.

"Kami tidak ingin kasus yang mengorbankan masa depan anak dibawah umur hanya diselesaikan secara kekeluargaan seperti yang dilakukan orang-orang primitif zaman dahulu", tutup Rasmi.

(Juan)