BeraeangNews.com, Redelong- Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Berhasil menangkap A (24), seorang pelaku yang diduga sebagai agen Chip Higgs Domino.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K dalam siaran tertulisnya mengatakan, A (24) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kampung Tanjung Pura kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Selasa tanggal, 23 Agustus 2022 di rumah pelaku yang terletak di Kampung Tanjung Pura" kata Indra Novianto
Lebih lanjut Indra Novianto menjelaskan, bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 30 B stok chip domino yang akan di jual, satu unit handphone merek Vivo Y51 warna biru yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 65.000.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah berhasil menjual sebanyak 20 B chip domino.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah. Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 20, Qanun Aceh no 6 tahun 2014, tentang Jarimah Maisir dengan ancaman hukuman cambuk" jelas AKBP Indra Novianto.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan segala bentuk perjudian karena dapat merasakan masyarakat.
"Kita dari Polres Bener Meriah beserta jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku perjudian, oleh karena itu saya imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan segala bentuk perjudian"
(Juan)