Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru Jangan Disibukan Dengan Administrasi

Minggu, 22 Mei 2022 | Mei 22, 2022 WIB Last Updated 2022-05-22T06:03:45Z



Oleh : Tazkir, S.Pd

Tugas guru mendidik dan mengajar, menurut KBBI “mendidik” memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengeanai akhlak dan kecerdasan pikiran), “mengajar” (memberi pelajaran, melatih), selain mendidik serta mengajar untuk menyusun program pembelajaran dan melaksanakan program pembelajaran agar hasil yang diajarkan kepada siswa menjadi kemajuan yang akan dicapai akan lebih baik. Undang-undang Guru dan Dosen thn 2005 mewajibkan guru adalah pendidik profesional memenuhi tujuh tugas utama meliputi : mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kenyataan guru selalu disibukan dengan administrasi salah satunya seperti menyelesaikan perangkat Pembelajaran. Perangkat pembelajaran selalu menjadi gunjingan bagi seorang guru dalam pembuatan perangkat pembelajaran, mulai dari CBSA, KTSP, Kurikulum 13.

Sebenarnya perangkat pembelajaran menunjukan kearah positif agar guru dapat memahami tujuan pembelajaran disampaikan kepada siswa, agar adanya perubahan dan peningkatan mutu pendidikan bagi anak didik, permasalahannya adalah tidak pernah selesai dalam pembuatan perangkat pembelajaran, alhasil guru selalu berikir dengan perangkat pembelajaran, jadi kapan belajar dan membaca ? jika lampiran pada perangkat pembelajaran terlalu banyak, dalam MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) selalu pembahasan tentang perangkat pembelajaran, hasilnya tidak memuaskan, selalu ada perbedaan dalam tahap pembuatan, contoh sudah ditetapkan tentang RPP satu lembar, isi, halaman, lampiran tidak terlalu banyak untuk memudahkan guru, di lapangan sebagian pengawas sekolah menerapkan perangkat memuat banyak lampiran-lampiran, membuat bingung guru dalam menyelesaikannya, lembaran yang harus dilengkapi seperti ( lampiran LKPD, Kartu Soal, Kunci Pedoman Penskoran, Penilaian Kinerja/Praktik, Penilaian Produk, Penilaian Proyek, Data Analisis Soal, Menghitung Hasil Analisis, Jurnal, Penilaian Sikap Spritual, Penilaian Diri, Penilaian Teman Sejawat, Agenda Guru, Tingkat Daya Serap Siswa, Daftar Nilai Sikap Sosial) dan sebagainya.

Sebelumnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdiri atas 13 (tiga belas) komponen, sebagai berikut.
  1. Identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan.
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/sub tema.
  3. Kelas dan semester.
  4. Materi esensial atau pokok.
  5. Alokasi waktu.
  6. Tujuan pembelajaran.
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
  8. Materi pembelajaran.
  9. Metode pembelajaran.
  10. Media pembelajaran.
  11. Sumber belajar.
  12. Langkah-langkah atau skenario pembelajaran.
  13. Penilaian hasil belajar.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Penyerhanaan ,ini diterbitkan untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan Kurikulum 2013, dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  • Penyusunan Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
  • Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.
  • Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.
  • RPP yang telah dibuat tetap dapat didigunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
(Sumber https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/surat-edaran-nomor-14-tahun-2019-tentang-penyederhaan-rencana-pelaksanaan-pembelajaran)

Penulis setuju jika RPP satu lembar, praktis, lebih efesien, jadi jangan mewajibkan menggunakan lampiran terlalu banyak, agar guru fokus pada tujuan, tercapai hasil pembelajaran yang diharapkan, jika tidak akan terjadi peroses copy paste.