Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beberapa Persoalan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi Oleh PLTA

Minggu, 17 April 2022 | April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T12:54:39Z



BerawangNews.com, Takengon - Berbicara tentang PLTA sebenarnya kami sebagai masyarakat sudah jenuh dan sudah bosan, namun tidak terlepas dari ingatan kami, bahwa ada perselisihan diantara masyarakat disekitar area pembangunan proyek strategis nasional ataupun PLTA tersebut yang belum diganti rugi oleh PT.PLN Persero Peusangan I Dan II hingga hari ini.

Sejak 1998 proses Ganti Rugi sudah dilaksanakan, namun hingga hari ini masih ada beberapa persoalan sengketa lahan masyarakat yang belum menemukan titik terang.

“Harjuliska” salah satu tokoh muda yang mewakili masyarakat setempat di area pembangunan reservoir mengatakan, ada beberapa persaoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA dalam hal ini PT. PLN Persero yang belum diselesaikan oleh PT. PLN sendiri, seperti minsalnya masalah Ganti Rugi Rumah, Selisih Ukur, Slip Pembayaran, Tanah yang tidak memiliki akses ketika pembangunan reservoir tersebut mulai aktif digunakan, dan lain sebagainya.

yang perlu kita garis bawahi bersama bahwa masyarakat setempat tidak pernah “menghambat pembangunan strategis nasional tersebut (PLTA) Peusangan I dan II, justru sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku “kami sebagai masayarakat mendukung penuh hadirnya pembangunan tersebut di wilayah ini , khususnya di area reservoir yang nantinya akan menjadi ikon wisata kota takengon tercinta ini , seperti di desa Sanehen, Wih Sagi Indah , Wihni Bakong, Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya tutur Harjuliska.

Sejauh ini masyarakat belum mendapat informasi terkait proses ganti rugi tersebut yang sebelumnya sudah cukup intens pembahasannya dan prosesnya, artinya masayarakat sudah jenuh menunggu dan menunggu yang hanya diberikan angin surga serta obat penenang.

Harjuliska menambahkan Implikasi hukum terkait dengan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah maupun pelepasan hak atas tanah sama yakni hapusnya hak atas tanah dari subyek hukum yang bersangkutan dan status hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana diatur Pasal 2 jo Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Di samping itu hal terpenting dari aktifitas atau perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, Pasal di atas menyebutkan dengan jelas bahwa hak milik seseorang dilindungi oleh hukum, maka apabila pemilik akan memanfaatkan haknya juga dilindungi oleh hukum. Ketika akan diadakan proyek pembangunan yang memerlukan hak milik terutama tanah maka sudah menjadi kewajiban negara untuk dapat membuat keputusan yang adil, hak milik dilindungi oleh undang-undang (pemerintah).

artinya bagaimana mungkin masayarakat akan memberikan lahannya digarap untuk Proyek PLTA, sementara proses sengketa lahan mereka belum diselesaikan, melalui tahapan proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan beberapa unsur dari forkopimda sudah terdapat ,Sisa Tanah masyarakat, Rumah, Imbas , dan lain sebagainya yang belum diganti rugi oleh pihak PLTA sendiri, artinya dalam hal ini saya pikir sudah cukup jelas bahwa masyarakat memiliki “Harta Mereka Yang Belum Diganti Rugi Oleh PLTA dalam hal ini PT. PLN Persero tutup Harjuliska.

(Juan)