BerawangNews.com, Redelong - Satuan Reserse kriminal Polres Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Desember 2021 tahun lalu di RSUD Munyang Kute Bener Meriah, Jum'at (4/3/2022) kemarin.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH mengatakan rekonstruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum yang sebenarnya, ada 20 adegan yang diperankan oleh pelaku, saksi-saksi dan korban yang diperankan oleh personil polisi.
Pengamanan dan Pengawalan ketat dilakukan oleh personil Polres Bener Meriah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui bahwa penyidik Polres Bener Meriah menetapkan AS (57) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari 20 adegan yang diperankan, didapat fakta bahwa penikaman dengan menggunakan sebilah pisau dilakukan tersangka AS kepada korban Suwartik pada adegan ke 16 yang mengenai tubuh sebelah kanan bagian belakang korban dan diakhiri dengan adegan ke 20 Dimana korban dilarikan ke ruang IGD dan menghembuskan nafas terakhir disana.
Pisau tersebut awalnya dibawa oleh keluarga pelaku untuk memotong buah.
(Juan)