BerawangNews.com, Aceh Utara - Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, melalui Kabag Humas, Hamdani, S.Ag., M.Sos mengapresiasi Polda Aceh dan Polres Aceh Utara serta jajarannya yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) yang terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong Kabupaten setempat pada Selasa, 1 Maret 2022 kemarin.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada Kapolda Aceh dan jajarannya atas keberhasilan penegakan hukum di Aceh Utara dan Aceh pada umumnya, yang mana dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap," ucap Hamdani, Kamis (03/02/2022).
Dengan begitu, hal ini menjadi pelajaran bagi pelanggar hukum yang diduga sengaja menghabisi nyawa orang lain, apapun itu motifnya.
"Semoga Aceh Utara tetap dalam kondisi aman, warga tidak hidup dalam keadaan dirundung ketakutan dan trauma," harapnya.
Tak lupa dirinya juga mengapresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang memberi informasi terkait keberadaan pelaku.
"Terimakasih pula kepada masyarakat dan semua pihak atas keterlibatan dalam keberhasilannya menangkap pelaku pembunuhan ini," sambung Dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, misteri kematian M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45), adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku berusaha melarikan diri.
Akhirnya, Upaya penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara, yang berhasil menangkap pelaku AJ (23) di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 3 Maret 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, melalui pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.
Winardy mengatakan, bahwa motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Winardy, Kamis, 3 Maret 2022.
Untuk diketahui, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
(Murhaban)