BerawangNews.com, Redelong - Satuan reserse narkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja di Kabupaten Bener Meriah. Senin, (31/01/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Satresnarkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang pria 31 thn beserta barang bukti 1,8 kg yang diduga Ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo,SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan pria tersebut ditangkap didepan puskesmas Tritit Kec. Wih Pesan Kab. Bener Meriah.
Sianturi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teritit Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah tepatnya di depan puskesmas Teritit (TKP), akan adanya orang yg akan melakukan transaksi jual beli Narkoba, atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba yg di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi TKP dan pada saat tersebut petugas ada melihat 1 (satu ) unit sepeda motor jenis Honda merk Revo warna hitam tanpa nopol yg menurut informasi sesuai dengan ciri2 pelaku , sehingga petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki - laki yg mengaku bernama RP (31 thn ) kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bal berukuran besar yg diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yg dibalut dengan kertas plastik warna biru dan merah, dengan berat bruto 1,8 kg. 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit sepmor jenis Honda merk Revo warna hitam tanpa nomor polisi, 1 ( satu ) unit hp merk nokia warna putih.
Atas barang bukti tersebut pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya.
Kemudian terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut" tutupnya
(Juan)