Tgk. Hafiz Al Mansuri, Rais 'Am PC RTA Aceh Utara (Foto : Murhaban / Humas RTA Acut) |
BerawangNews.com, Aceh Utara - Provinsi Aceh tercatat sebagai daerah termiskin di Sumatera dan Provinsi miskin kelima di Indonesia.
Hal tersebut dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis, Rabu (02/02/2022), bahwa penduduk miskin di Aceh naik menjadi 15,53 persen.
Jumlah penduduk miskin periode Maret-September 2021 secara persentase naik 0,20 poin menjadi 15,53 persen. Secara angka, penduduk miskin bertambah 16.020 orang.
Sehingga, jumlah penduduk miskin di Aceh pada September 2021 menjadi sebanyak 850.260 orang.
Sisi lain, Aceh juga merupakan provinsi dengan persentase penduduk muslim terbesar di Indonesia.
Menurut Rais 'AM Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC-RTA) Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Hafiz Al Mansuri, salah satu solusi pemberantasan kemiskinan di Aceh adalah dengan menumbuhkan kesadaran zakat.
"Jadi yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran untuk mengeluarkan zakat jika sudah sampai nisab dan haulnya. Karena diantara harta yang kita miliki ada hak fakir miskin dan para mustahiq lainnya. Yang perlu dibangun adalah kesadaran masyarakat bahwa zakat adalah kewajiban,” ujar Tgk. Hafiz, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (05/02/2022).
Berdasarkan kajian ringan dari sumber-sumber zakat mal terdapat pada beberapa sektor ekonomi masyarakat Aceh, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, perkebunan, perusahaan, perhotelan, kuliner/restoran, jasa/ pelayanan, komunikasi dan transportasi, sektor bisnis riil, baik skala kecil maupun besar, sektor industri rumah tangga, sektor lembaga keuangan.
Tgk. Hafiz Al Mansuri yang juga dosen Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli ini menambahkan, lebih lagi dari sektor pertambangan yang begitu besar nilai zakatnya, para pengusaha tambang bukan hanya mengambil keuntungan di aceh, tetap juga harus taat membayar zakat di aceh pula, sehingga dari sektor-sektor tersebut menjadi potensi zakat terbesar di Aceh.
Lanjutnya, sesuai dengan firman Allah surah At-taubah ayat 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
"Sehingga dengan zakat dari semua sektor itu, menjadi solusi untuk kesejahteraan umat, baik di Aceh Utara, maupun provinsi Aceh pada umumnya," pungkas Tgk. Hafiz.
Selain menumbuhkan kesadaran, menurut Tgk. Hafiz untuk meningkatkan potensi zakat juga perlu membuat qanun - qanun Gampong yang mewajibkan pedagang dan pengusaha di daerahnya agar membayar zakat di tempat dia berdagang dan berusaha dan selanjutnya pula dengan meningkatkan kualitas lembaga amil zakat sehingga pengumpulan zakat bisa lebih maksimal.
Lebih lanjut Tgk. Hafiz menyebutkan, sebagaimana Hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, "sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda Kepada Mu'az bin Jabal ketika beliau mengutus ke Yaman untuk mengajak penduduknya memeluk islam, dan menyampaikan hukum-hukum islam, jika mereka menaatimu, maka beritahukan kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan zakat kepada mereka, zakat itu di ambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk di berikan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Untuk diketahui, dalam upaya menciptakan kesadaran sekaligus solusi mengentaskan kemiskinan, PC RTA Aceh Utara sudah pernah menggelar kajian pada bulan November lalu dengan tema "Zakat Solusi Kesejahteraan Umat" yang diadakan di Lhoksukon yang merupakan pusat Ibu kota Kabupaten Aceh Utara itu.
Pada kajian tersebut, RTA Aceh Utara juga turut mengundang semua pihak, baik pejabat, para pelaku usaha dari berbagai sektor dan semua lapisan masyarakat.
"Dengan harapan, para pelaku usaha dan semua pihak yang sudah sampai nisab dan haul untuk membayar zakat, dan berkontribusi dalam upaya penurunan angka kemiskinan " tutur Tgk. Hafiz.
(Murhaban)