Ilham Abdi, S.STP, M.AP |
BerawangNews.com, Redelong – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bener Meriah tetap konsisten dalam penyampaian informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Hal tersebut ditegaskan Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, M.AP selaku PPID Utama Kabupaten Bener Meriah diruang kerjanya, Kamis, (02/12/2021).
Katakan oleh Ilham Abdi, S.STP. M.AP, ini perlu kita dijelaskan kepada semua masyarakat dan teman-teman media, terkait dengan adanya permintaan dari LPPN-RI.
"Ini perlu kami tegaskan, menyusul adanya beberapa pertanyaan yang diajukan teman- teman media terkait adanya penolakan permintaan informasi publik oleh LPPN-RI beberapa waktu lalu," Jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Ilham Abdi, S.STP, M.AP, memang beberapa waktu lalu kami sudah menerima permintaan informasi publik oleh LPPN-RI, namun karena sebagian informasi tersebut dikuasai oleh PPID Pembantu maka kami sudah menyampaikan secara tersurat, namun hingga saat ini PPID Pembantu tersebut belum menyampaikan informasi yang dimintakan sampai batas waktu berakhir sehingga rekan-rekan dari LPPN RI mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Daerah, c.q PPID Utama, paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kami akan sampaikan kepada Atasan PPID untuk dibahas lebih lanjut. Kita punya waktu 30 hari kerja untuk menjawab atas keberatan yang diajukan, ujarnya.
“Tidak ada masalah, kita tetap konsisten, bahkan di penghujung 2021 ini, PPID Kabupaten Bener Meriah masuk dalam 8 besar kabupaten/kota yang dianggap berhasil menyampaikan informasi publik dan menunggu hasil evaluasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Di tahun 2022 kita juga akan melaksanakan uji konsekuensi bersama dengan tenaga ahli Komisi Informasi Aceh (KIA),” ungkapnya.
Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi, S.STP, M.AP juga menerangkan, jika ada informasi yang ditolak untuk disampaikan, Publik berhak mendapatkan informasi melalui prosedur yang sudah di tetapkan, namun PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi-informasi yang dikecualikan tentunya dengan alasan-alasan yang dibenarkan dalam undang-undang. Perihal ketidak adanya kesepahaman antara pemohon informasi publik dengan PPID nantinya, maka dapat dilakukan sidang sengketa informasi publik oleh KIA, jika ternyata memang informasi tersebut tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan persidangan nantinya, maka informasi tersebut akan kita berikan kepada pemohon, tambahnya.
Ditekankan oleh Ilham Abdi, S.STP, M.AP, Jadi tidak ada informasi yang ditutupi, jika memang harus di sampaikan ya tetap akan disampaikan walaupun melalui mekanisme putusan persidangan sengketa informasi publik. Jadi kepada rekan-rekan LPPN - RI kami persilakan untuk mengikuti prosedur permintaan informasi publik yang telah ditetapkan didalam peraturan, dan memang salah satu tugas dan fungsi dari PPID tersebut adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik, pungkasnya.
(Juan)