Oleh: Hermawansyah, S.Ant
Maraknya kejahatan pemerkosaan yang saat ini terus menerus terjadi di Indonesia, membuat kita sadar bahwa sangat penting untuk memperkuat lembaga perlindungan terhadap kaum perempuan dalam menentukan kebijakan dalam mengarahkan lingkungan yang bebas dari kejahatan terhadap kaum perempuan.
Belajar dari kasus kejahatan pemerkosaan yang saat ini terjadi dan telah menjadi trend pembicaraan di lingkungan sosial dan media sosial, dimana kasus seorang mahasiswi dengan nekat bunuh diri setelah hamil diperkosa pacarnya yang berprofesi sebagai oknum aparat penegak hukum, kasus berikutnya adalah seorang yang menamakan dirinya guru agama tega memperkosa 12 anak didik santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, kemudian kasus selanjutnya dimana seorang ibu muda diperkosa oleh 4 orang pria.
Melihat dari kasus diatas kita mengingat bahwa pernah ada wacana dari legislatif untuk membahas dan mengesahkan RUU-PKS. Sejatinya kita memerlukan kehadiran undang-undang perlindungan seksual. Melalui undang-undang tersebut nantinya dapat diberikan solusi bagaimana membina dan menuntaskan kejahatan seksual. Berkaca dari kasus-kasus pelecehan seksual anak yang pelakunya tidak lain dari ayahnya sendiri membuat kita sadar bahwa ada yang salah dalam peran ibu yang sejatinya mengajarkan pemahaman seksual kepada anak perempuannya. Di Indonesia berbicara seksual masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakatnya, padahal peran ibu dalam memberikan pengetahuan seksual diperlukan oleh anak perempuannya, para orangtua menganggap pemahaman seksual hanya sebatas hubungan intim tetapi ada pemahaman yang luas yang harus diajarkan seorang ibu seperti nama dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain ataupun lawan jenis apabila hal tersebut terjadi maka akan membawa efek yang berbahaya.
Apabila hal tersebut tidak segera diterapkan oleh para orang tua maka jangan salahkan seorang anak akan mendapatkan pemahaman seksual dari orang lain bahkan saat ini kemajuan teknologi dapat membimbing anak-anak untuk mengetahui pemahaman seksual secara matang dan tanpa mencari betapa bahayanya jika penerapan pemahaman seksualnya di arahkan kepada hal yang negatif, pastinya akan membawa seorang anak melakukan kejahatan.
Berbicara Motivasi yang mendorong pelaku melakukan kejahatan seksual pastinya berbeda-beda tetapi dalam hal ini saya mencoba menganalisis dalam kacamata sosial bahwasanya kita tidak dapat mengingkari dengan kemajuan dunia saat ini dibidang teknologi, salah satu wujud dari teknologi tersebut adalah hadirnya Gadget yang digenggam sehari-hari melalui alat tersebut penggunanya dapat mengakses segala situs dan aplikasi baik itu yang menawarkan arah yang positif maupun negatif. Banyak nya antusias masyarakat Indonesia menggunakan dunia digital dalam satu genggaman maka seiring itulah semakin bertambah pengguna yang memainkannya bahkan dari berkegiatan tersebut dapat menghasilkan reward tanpa berpikir hal apa saja yang telah mereka sebarkan.
Untuk itu mari sama-sama kita mengupayakan agar kejahatan seksual terhadap perempuan dapat dituntaskan dan tidak terulang lagi dengan cara menyatakan sikap bahwa mulai saat ini stop penolakan kejahatan seksual terhadap perempuan dan mengupayakan slogan tersebut menjadi trending di berbagai tempat. Lanjutkan wacana pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Ajak para orang tua terkhusus ibu untuk memberikan pemahaman seksual sejak dini kepada anak perempuannya dan jadikan pendidikan pengetahuan seksual sebagai mata pelajaran di Indonesia. Hal tersebut bisa dilaksanakan apabila Pemerintah benar-benar mau bersikap adil kepada kemerdekaan perempuan dan mengambil kebijakan bahwa hal ini benar-benar sangat genting untuk secepatnya diambil tindakan. Kepada aparat penegak hukum agar selalu memberikan perlindungan kepada perempuan tanpa melihat gender.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Malikussaleh.