Oleh : TAZKIR, S.Pd
Undang-undang Guru Dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru cahaya penerang bagi umat, pelita dalam hidup, tanpa guru dunia gelap karena tidak ada yang menerangi, semua manusia tanpa ilmu, kebodohan, pembohongan, kesombongan ada dimana-mana, kenapa? karena tiada yang mengajarkan alfabed, iqra, keimanan, akhlak dan sebagainya. Mengapa harus ada guru ? karena guru pilar penting dalam segala bidang, berkat ada guru dunia bercahaya seluruh penjuru dunia, dengan adanya bimbingan guru semua manusia sudah dapat mengenal siapa dirinya, karena sudah ada ilmu yang diberikan guru. Tetapi guru selalu menjadi gunjingan, dikucilkan.
Contoh siswa yang belajar pada suatu sekolah, pada saat pertama sekali masuk sekolah diantar orangtua,berjalan setahun dua tahun bahkan sampai tamat, orang tua siswa tidak pernah bertanya “ bagaimana keadaan anakku, bagaimana nilai anakku,bagaimana akhlak anakku”, seolah-olah siswa tersebut hanya milik guru, bahkan orangtua siswa tidak peduli dengan keadaan anaknya pada sekolah tersebut, anak tersebut melakukan sesuatu tanpa diketahui orangtua seperti bolos, sering tidak hadir, merokok dan sebagainya, suatu saat guru mengambil suatu tindakan, si anak kurang senang, melapor kepada orang tua, orang tua hadir kesekolah dengan menyalahkan guru dengan berbagai alasan membela anak. Kesabaran guru sudah tertanam dalam raga kemarahan terganti dengan senyuman, itulah guru, walau dalam hati siapa yang tahu, karena perlindungan tidak didapat dari seorang guru.
Semangat guru selalu membara, dalam kesulitan apapun guru selalu siap dalam membimbing, mendidik siswa, walau ilmu yang diajarkan tidak sesuai yang diharapkan diterima siswa, karena banyak siswa yang tidak serius dalam menerima materi dari guru bidang studi, guru selalu memberikan yang terbaik, guru menginginkan agar siswa selalu pintar, pandai dan mendapat ilmu yang bermanfaat.
Guru memang hebat tidak bisa dikalahkan dengan apapun, secanggih apapun teknologi guru tidak dapat digantikan, kenapa ? karena guru dapat mendidik siswa mulai dari akhlak dan budi pekerti, sedangkan teknologi hanya dapat memberikan ilmu, dan tidak mengajarkan akhlak dan tata kerama secara langsung.
Anak Indonesia harus bangkit, maju dan terus maju dalam memperoleh ilmu pengetahuan dibawah bimbingan guru-guru yang professional dalam bidang ilmu pengetahuan yang dimiliki, guru pahlawan tanpa tanda jasa, sebutan yang sudah tidak asing ditelinga, tidak pernah lelah dalam mendidik, memberikan ilmu pengetahuan sepanjang hayat, guru ibarat lampu selalu memberikan penerangan diwaktu gelap, guru selalu tampil terdepan dalam menerangi perubahan akhlak, guru tidak pernah padam dalam memberikan ilmu pengetahuan, guru ku hebat, guruku kuat, dan tetap semangat dalam menjadikan anak didik menjadi manusia yang berakhlak mulia, walau yang dihadapi banyak tantangan dan rintangan guru tetap sabar...sabar...sabar dan tersenyum dalam mendidik dan mengajarkan ilmu dunia dan akhirat...