BerawangNews.com, Redelong– Kecamatan Gajah Putih yang terbentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 5 Tahun 2007 merupakan salah satu kecamatan di Bener Meriah. Kecamatan dengan luas 73,57 Km², 10 kampung (desa), dan berpenduduk 8.525 jiwa per-September 2021 merupakan salah satu kecamatan tercepat dalam progres realisasi Dana Desa tahap 3 tahun anggaran 2021. Hal itu disampaikan oleh Camat Kecamatan Gajah Putih Abdul Hadi, S.Sos di ruang kerjanya, Kamis, (18/11/2021).
Lebih lanjut disampaikannya, Kecamatan Gajah Putih telah selesai pengajuan tahap 3 per-tanggal 26 Oktober 2021 yang lalu. Hal ini diukur dari penyerapan Dana Desa sebagai syarat pengajuan tahap 3 telah mencapai 90% dan capaian output 75%.
"Berdasarkan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Kecamatan Gajah Putih telah memenuhi syarat," kata Abdul Hadi, S.Sos.
"Seperti kita ketahui dan pahami bersama bahwa, pengajuan Dana Desa itu dibagi dalam 3 tahap, tahap 1 (Pertama) sebesar 40%, tahap 2 (dua) 40% dan tahap 3 (tiga) sebesar 20%," imbuhnya.
Ditegaskan oleh Camat Gajah Putih Abdul Hadi, S.Sos, khusus untuk wilayah Gajah Putih, Dana Desa harus berbasis outcome.
"Tidak hanya mengerjakan urusan administrasi, akuntansi, dan audit tetapi yang terpenting harus mampu menghasilkan program yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah pengentasan kemiskinan di Kecamatan Gajah Putih, dan juga harus ada sinergisitas antara penyaluran Dana Desa dengan APBDes sehingga tanggung jawab pengentasan kemiskinan dapat terwujud dengan nyata," tegas Camat Abdul Hadi, S.Sos.
Camat Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan progress Dana Desa Tahap 3 di Kecamatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dan yang perlu digarisbawahi, kami selalu proaktif, selalu minta saran dan pendapat, selalu intens berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah," tuturnya.
(Juan)