BerawangNews.com, Takengon - Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami yang diwakili oleh Sekda Drs. Haili Yoga. M.Si menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian se Provinsi Aceh di Aula Hotel Parkside Gayo, Takengon. Senin (25-10-2021)
Rakor kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Aceh tersebut mengambil tema “Sinergitas Stakeholder Kepegawaian Se-Aceh Guna Internalisasi Core Value Aparatur Sipil Negara” Di ikuti para Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten/kota Se-Aceh. Hadir dalam pembukaan rakor kepegawaian itu, Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Badan Kepagawaian Aceh, Sekda Aceh Tengah, Asisten KASN Wilayah 2, KaKanreg 13 BKN Banda Aceh, Para Kabid pada BKA.
Ketua panitia penyelenggara Said Elyasin. S.Sos menyampaikan, Rapat Koordinasi Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Kantor Badan Kepegawaian Aceh tersebut akan diselenggarakan selama 4 hari terhitung sejak Tanggal 24 hingga 27 Oktober 2021 di Takengon.
Diterangkannya, jumlah peserta sebanyak 23 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten/kota Se-Aceh. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari KASN pengawasan bidang penerapan sistem regional wilayah 2, Kepala Kantor Regional 13 BKN Banda Aceh dan dari BKA Banda Aceh. Tujuan dari Rakor Kepegawaian Tahun 2021 tersebut kata Said adalah untuk penguatan percepatan penyederhanaan jabatan struktural kejabatan fungsional. Implementasi sistem manajemen kinerja ASN, serta pemahaman tentang manajemen P3K.
Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah dalam arahannya yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul KH. S.Kom,. MM menyampaikan, dari berbagai rapat koordinasi, seminar, dan pertemuan yang dihadiri oleh kepala badan kepegawaian ada dua muara tantangan besar yang selalu dibahas dan sedang dihadapi saat ini yaitu, tuntutan pegawai pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima guna mewujudkan birokrasi yang tangguh, lincah, dan ada tim ditengah-tengah pandemi covid-19. Kedua, dinamikan manajemen kepegawaian yang menuntut ASN dilingkungan pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan diri dengan peran otomatisasi sistem komputerisasi serta perubahan lainnya di era repolusi industri.
Lanjut Abdul KH, oleh karenannya, hingga saat ini begitu banyak peran-peran, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan ASN agar sesuai dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang, ASN, dengan tujuan utamannya yaitu, mengimplementasikan sistem merid dalam pemerintahan, serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi.
“Untuk itu melalui pertemuan rapat koordinasi ini, ada banyak hal yang perlu kita selaraskan, dan mutahirkan dan perlu kita abdate terkait isu dan permasalahan yang dihadapi oleh pengelola kepegawaian dari segala arah. Pertama dari sisi seleksi pengadaan pegawai, pembinaan jabatan, disiplin pegawai, kinerja pegawai, pengembangan karir, dan database pegawai,”ucapnya.
Diakhir harapan Gubernur Aceh yang disampaikan oleh Kepala BKA rapat kepegawaian yang diselenggarakan selama 4 hari itu dapat menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada ,masing-masing dinas yang memberikan dampak positif untuk kemajuan pengelolaan kepegawaian khusunya di Aceh.
(Juan)