BerawangNews.com, Takengon - Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) cabang Takengon meminta kepada Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) kabupaten Aceh Tengah agar memberhentikan kegiatan yang berbasis judi onlie, Rabu (27/10/2021 ).
Edi Syahputra selaku Kabid PA HmI Cabang Takengon menyebutkan, Hal ini dimaksudkan untuk menerapkan syari'at Islam secara kaffah di kabupaten Aceh Tengah secara keseluruhan. Selain itu beredar kabar akan di adakanya kegiatan yang sudah jelas di haramkan oleh fatwa ulama seperti game yang berbasis judi online.
Berdasarkan dengan permintaan yang dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kita meminta kepada MPU Aceh Tengah agar memberikan tindakan atau memberhentikan kegiatan yang berbasis judi online untuk meneruskan surat gubernur Aceh kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir game yang berbasis judi online." ungak Edi Syahputra.
(Juan)