BerawangNews.com, Redelong- Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Polda Aceh, hari ini menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan, di Mapolres setempat kamis (02/09/2021)
Dalam konferensi pers tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K yang didampingi Wakapolres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino, S.I.K, Kabag Ops Polres Bener Meriah AKP Syabirin, S.H, M.Si, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasubbag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H
Kepada awak media Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan "dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil di ungkap oleh satreskrim Polres Bener Meriah, pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 lalu"
"Kita menahan 8 (delapan) orang yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di dua tempat terpisah yaitu pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh dan di LTA atau PT. Genap Mupakat" kata Agung.
Kedelapan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut yakni, SP, BA, HP, AP, mereka ini melakukan pencurian di PT Genap Mupakat, Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, mereka ini melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2021, pada saat itu pelaku berhasil mencuri sisa mesin sutton Kopi.
Kemudian ada ER, HR, A, AY, melakukan pencurian di pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh, Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Ke empat pelaku ini menjalankan aksinya pada bulan Juni tahun 2021 dan berhasil mencuri 5 unit dinamo mesin pengolahan kopi.
Dari tangan pelaku, SP, BA, HP dan AP, kita mengamankan barang bukti berupa, 1 set selang tos lengkap dengan stik, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah tabung Oksigen ukuran 1500 Psi, 2 buah bambu ukuran 1,2 Meter dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry dengan nomor Polisi BL 8463 GD, kemudian ada potongan besi mesin Holler, potongan besi mesin sutton dan potongan rangka mobil sedan.
Kemudian dari pelaku ER, HR, A dan AY kita menyita barang bukti berupa, 1 unit grek pengangkut dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BL 1984 Y.
Dalam kejadian ini korban, yakni PT. Genap Mupakat dan pabrik kopi Puskud mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah
"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan." Pungkas AKBP Agung.
(JB)