BerawangNews.com, Aceh Selatan- Dalam setahun terakhir, motif adat khas Aceh Selatan Bungong Situnjong (dalam Bahasa Aceh) atau Bungo Situnjuang (dalam Bahasa Jamee) telah menjadi pusat perhatian publik khususnya peminat cinderamata di Aceh. Setelah sukses menjadi pemenang produk unggulan dalam Rakerda Dekranasda Aceh 2020 yang lalu, berbagai produk cinderamatapun mulai bermunculan menggunakan motif Situnjong seperti baju, jilbab, peci, kain sarung, bros, tas, dompet, kaos, gantungan kunci, dan plakat.
Sebagai hasil kreativitas intelektual kelompok masyarakat adat yang memiliki potensi nilai komersial, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Selatan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kepemilikan Komunal bidang Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Dan Sertifikat HKI Situnjong tersebut telah diterima langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran didampingi Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kailida Amran Kamis, 26/08/2021.
Penyerahan Sertifikat HKI tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, yang diwakili Kepala Divisi Hukum dan HAM, Sasmita SH MH. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan acara Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Aceh Selatan, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh melalui kerjasama dengan Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Politeknik Aceh Selatan, Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc menyampaikan apresiasi atas langkah pencatatan HKI Bungong Situnjong sebagai HKI Kepemilikan Komunal masyarakat Aceh Selatan. “ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada masyarakat Aceh Selatan atas motif Bungong Situnjong” ujar Yasar.
Menurut Dosen Tetap Teknik Pertanian Universitas Syiah Kuala ini, langkah pencatatan HKI terhadap motif Situnjong oleh Pemkab Aceh Selatan bukan hanya sekedar untuk mendapat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) tetapi juga merupakan sebuah recognisi atau penghargaan serta pengakuan terhadap kepemilikannya.
Dosen yang telah mengantongi 4 (empat) HKI bidang hak cipta ini berharap dengan tercatatnya HKI Situnjong, Pemkab Aceh Selatan dapat mendorong penggunaan motif tersebut sebagai ciri, identitas, dan karakter masyarakat secara resmi terutama sebagai simbol-simbol dalam berbagai kegiatan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.
Yasar berharap motif Situnjong terus digalakkan penggunaannya seperti sebagai ornamen penghias kantor baik indoor maupun outdoor, motif baju batik seragam, desain grafis pada backdrop, spanduk dan baliho, serta kemungkinan-kemungkinan pemakaian yang relevan lainnya. Sehingga siapapun yang datang ke kabupaten kita akan menemukan sesuatu yang berbeda.” Ada nuansa kekhususan yang unik dan menawan, sehingga memberi kesan yang menarik dan khas”, pungkas Yasar.
(RAI)