Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mestinya pemerintah lakukan Lockdown

Kamis, 22 Juli 2021 | Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T08:01:01Z


Penulis : Sudirman Hasyim (Direktur Advokasi dan Pengabdian Masyarakat Bakornas LEMI PB HMI 2018-2020)

Beberapa hari terakhir ini Virus corona terus menjakiti hampir semua kalangan, bahkan menjadi momok yang sangat menakutkan. Bayangkan hampir setiap hari jumlah orang yang terinfeksi virus corona di Indonesia terus menunjukan tren kenaikan yang cukup signifikan. Dalam data yg diperoleh dari berbagai sumber menyebutnya hingga mencapai angka 650 ribu lebih kasus setiap hari dengan tingkat kesembuhan mencapai 80% dan angka kematian juga masih cukup tinggi.

Jadi persoalan ini tidak boleh dititik beratkan hanya kepada pemerintah, tapi harus bekerja gotong royong dan saling bersinergi oleh semua kalangan, karena ini sangat penting dalam rangka memutus rantai penyebaran covid, termasuk covid varian terbaru yang sangat cepat pemaparannya. Sebaiknya tetap mejadi perhatian kita semua bahwa negara masih di bayangi krisis kesehatan juga krisis ekonomi dan tak menutup kemungkin akan menjadi krisis sosial.

Terkait persoalan diatas berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam menangani covid-19 ini seperti Pembatasan Skala Bersosial (PSBB) kemudian PSBB di anggap tidak efektif dan gagal dalam memutus mata rantai covid-19 kini beralih nama PPKM bahkan diperpanjang sampai 31 juli 2021 jika langkah tersebut tidak efektif Negara harus mengambil langkah yang tegas yaitu melakukan Lockdown.

Terkait dengan lockdown pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka sebetulnya pemerintah sudah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan Karantina Wilayah (Lockdown) sesuai dengan undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi Lockdown itu bukan hanya tuntutan akan kondisi kesulitan masyarakat sekarang, namun merupakan perintah UU, itu yang harus dipahami pemerintah.

Jadi pemerintah Indonesia harus belajar dari kasus negara-negara yang relatif berhasil memberlakukan kebijakan tersebut, diantarnya Selandia Baru, Malaysia, Denmark, India, hingga Italia menerapkan kebijakan penguncian wilayah (lockdown). Kebijakan lockdown dinilai menjadi salah satu cara memutus rantai penularan corona dengan menahan arus keluar masuk individu terhadap suatu wilayah atau negara.

India yang notebene populasi penduduk yang terbanyak ketiga di dunia saja berani melakukan lockdown dengan jumlah penduduk sekitar 1 Milyar lebih, sedangkan populasi penduduk kita hanya 270 juta lebih, itu pun Negara tidak membiayai semuanya jika melakukan lockdown.

Apapun alasannya rakyat harus diselamatkan dan tidak boleh mati, apa lagi mati dengan kebijakan yang lemah dan tak menentu. Pemerintah juga jangan berjudi dengan nyawa rakyat, kasih meraka. Hampir setiap hari mereka terus di rundung masalah. Berhentilah membebani rakyat dengan masalah yang baru, apa lagi menjadikan penderitaan mereka sebagai ajang meraup keuntungan ekonomi dan bisnis. Jika hal itu benar di lakukan, artinya mereka terlampau jahat juga termasuk orang yang tidak memiliki empati dan nurani keadilan.

Dalam situasi seperti ini kita tak boleh bertanya, apa yang kita bisa dapatkan dari negara, tapi apa yang kita bisa berikan untuk negara. Kalau bukan kita yang memberikannya siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Jadi sudah saatnya kita bekerja dan terlibat aktif mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang masing-masing kita miliki dan menunjukan kepada dunia luar bahwa Indonesia bisa menang melawan pandemi global ini.