BerawangNews.com, Redelong- PT Galih Medan Persada, membantah secara tegas jika material longsoran yang berada di KM 29 perbatasan Mesidah dan Tembolon, sudah sesuai spek.
"Bahkan uji lab nya sudah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh. Jadi material itu bisa digunakan," kata Humas PT Galih Medan Persada, Roni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Juni 2021.
Roni melanjutkan material tersebut digunakan hanya untuk pembentukan badan jalan sekaligus menimbun sebagian badan jalan yang lincin agar masyarakat dapat melintasi jalan dengan aman.
"Sudah beberapa kali longsor, bahkan menutupi badan jalan. Jadi, pihak PU Provinsi meminta kepada pihak rekanan agar membersihkan material yang menutupi jalan agar masyarakat bisa melintas. Jadi, timbunan longsor itu kami manfaatkan untuk menimbun badan jalan yang lincin," ujar Roni.
Selanjutnya, timbunan tersebut nantinya di timpa oleh material lain yang harus memiliki ijin galian C. Intinya material longsoran itu tidak masuk dalam item pekerjaan dan tidak dibayar," Sebutnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga nantinya akan melibatkan masyarakat setempat untuk berperan dalam kegiatan tersebut.
“Kami juga sebetulnya sudah membahas tentang alat angkut material. Rencananya kami akan melibatkan mobil dum truk yang ada di Kabupaten Bener Meriah melalui satu pintu yakni Organda setempat,” tukas Roni seraya berharap, proses pembangunan proyek tersebut hendaknya mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga dapat dilaksanakan sesuai harapan semua pihak