BerawangNews.com, Redelong- Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu Di Kecamatan Timang Gajah
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H dalam siaran tertulis nya mengatakan "Pada hari Rabu (28/4/21), sat narkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu jalan Kampung Batu Gantung kecamatan Wih Pesam, Bener meriah (TKP), akan adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba"
Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener meriah langsung merespon dan melakukan pemantauan di seputar lokasi TKP
Kemudian, pada saat tersebut petugas melihat 1 (satu ) unit mobil jenis Daihatsu Terios warna putih yang mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan dan pada saat itu juga Pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil tersebut,
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil yang di kendarai oleh pelaku masuk ke dalam parit jalan di Kampung tersebut.
Kemudian pada saat petugas mendekati mobil, mobil tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan mobil dan berhasil menemukan : 18 (delapan belas) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 25,78 gram.
Kemudian ada 1 (satu) bungkus besar paket plastik transparan kosong yg di masukkan kedalam kantong plastik kresek warna putih, 13 pipet, 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, 1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Merah.
Pada hari kamis (29/4/21), personil sat Resnarkoba melakukan pengembangan atas kasus tersebut yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fitriadi, S.E
Dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama W (25) warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, di salah satu rumah yang berada di Kampung Lampahan Timur Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
Lebih lanjut Iptu Jufrizal menjelaskan "Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa,18 (delapan belas ) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 25,78 gram, 1 (satu) bungkus besar paket plastik transparan kosong yg di masukkan kedalam kantong plastik kresek warna putih"
Kemudian, ada 13 (tiga belasan) pipet, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, 1 (satu ) unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nopol BL 1953 GC, 1 (satu) lembar STNK mobil, 1 (satu) botol minuman keras merk Anggur Merah.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut" tutur Iptu Jufrizal.
(JB)