BerawangNews.com, Redelong-Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan yang telah menjadi DPO semenjak tanggal 27 November 2020
Pelaku berhasil diamankan di kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di jalur dua samping bandara Rembele, Senin (05/04/2021).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H mengatakan "Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu"
Diduga pelaku telah menggelapkan uang senilai Rp. 27.339.121 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh satu rupiah) milik PT Satria Antaran Prima tbk.
Pelaku yang bernama HK (27) telah menggelapkan uang COD (cash on delevery) customer milik PT. Satria Antaran Prima tbk, pada bulan Juli tahun 2020
"Saat ini pelaku sudah di amankan oleh sat Reskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut" tutup Iptu Jufrizal
(JB)