BerawangNews.com, Batam – Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dimusnahkan pada hari jum'at kemarin, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H., didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Jumat (16/4/2021).
″Berdasarkan dari 4 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja. Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16 gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram. Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim kel Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja″. Jelas Iptu Bambang Sadmoko, S.H.
″Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar″. Ujar Iptu Bambang Sadmoko, S.H.
″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H.
(RAI)