Ir. Abadi, Kadis Koperasi dan UKM Bener Meriah |
BerawangNews.com, Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan memfasilitasi bantuan modal usaha bagi Pelaku Usaha Mikro (PUM) yang terdampak covid-19 di wilayah Bener Meriah. Bantuan senilai Rp 1,2 juta akan diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan surat dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan No. 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah Ir. Abadi, Senin, (05/04/2021), menerangkan bahwa bantuan ini memberikan modal kerja, membantu usaha mikro seperti, pedagang pasar, PKL, Industri Rumah Tangga (IRT), Usaha Rumah Tangga (URT) dan lainnya yang belum akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Bagi pelaku usaha mikro di Bener Meriah, silakan mendaftar. Ikuti dan lengkapi persyaratan untuk dapat bantuan ini. Seperti syarat warga Bener Meriah dibuktikan dengan e-KTP dan KK, memiliki usaha dengan bukti foto tempat usaha, memilki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas dari pemerintah, tidak sedang mengakses kredit atau pembiayaan KUR, bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD,” papar Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah.
Berkas pendaftaran bagi para pelaku Usaha Mikro ini paling lambat 30 April 2021diantar ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah. Pendaftaran gratis dan tidak dipungut biaya, tambah Ir. Abadi.
Hal-hal yang kurang jelas bisa menghubungi atau mendatangi langsung Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah, Pasar Kopas Bener Meriah, Jln. Pante Raya - Bandara Rembele, Kecamatan Wih Pesam, pada hari dan jam kerja.
(JB)