Oleh: Hermawansyah, S.Ant
Kasus penyalahgunaan Narkoba Kian meresahkan di lingkungan Kabupaten Bener Meriah setidaknya dalam bulan januari-februari ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap dan menahan beberapa tersangka alias pemakai atau kemungkinan ikut sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.
Sebagai ulang kaji kita bersama, kasus yang berhasil diungkap seperti penangkapan pengedar sabu-sabu pada tengah malam disalah satu tempat, kasus penyalahgunaan narkoba oleh tiga wanita bersatus janda dan yang terakhir kasus penangkapan dua orang pria terkait kasus yang sama.
Untuk menanggulangi kasus penyalahgunaan Narkoba kedepan, pertama sekali harus diperkokoh kontrol pribadi dan kontrol sosial sebagai benteng yang harus dimiliki untuk memberantas narkoba. Adanya komitmen secara serius dari Pemerintah Daerah sebagai pemilik political will dalam memerangi dan membina pengedar dan pemakai narkoba. Aparat penegak hukum harus tanggap dengan keresahan masyarakat dan mulai mewujudkan supremasi hukum, agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat perihal keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Melibatkan lembaga pendidikan dalam hal ini kampus untuk menyelenggarakan penelitian secara mendalam untuk menjawab masalah penggunaan narkoba dan solusinya sesuai fakta di lapangan. Sehingga masyarakat bahu-membahu menyelamatkan generasi muda kabupaten ini dari ambang kehancuran akibat narkoba.
Lebih lanjut penulis ingin memperkenalkan Teori Kontrol, teori ini menjelaskan bahwa setiap individu memiliki kemungkinan berprilaku tidak menyimpang (baik) dan berprilaku menyimpang (buruk), baik dan buruknya prilaku seseorang tergantung pada kondisi masyarakatnya. Artinya prilaku baik dan buruknya diciptakan oleh masyarakat itu sendiri atau ikatan sosial yang mendorong nya terbentuk.
Menurut Hirsehi (1988) terdapat 4 unsur dalam ikatan sosial:
Pertama, Attachment, mengacu pada kemampuan seseorang untuk melibatkan dirinya terhadap orang lain. Jika Attachment sudah terbentuk maka seseorang akan peka terhadap pikiran, perasaan dan kehendak orang lain.
Kedua, Commitment, mengacu pada keterikatan seseorang pada subsistem konvensional seperti lembaga, sekolah, pekerjaan, organisasi dan sebagainya. Perhitungan untuk rugi keterlibatan seseorang dalam perilaku menyimpang sangat diperhatikan. Artinya ketika lembaga atau pekerjaan memberikan manfaat dan keuntungan bagi seseorang maka kecil kemungkinan untuk melakukan perilaku menyimpang.
Ketiga, Involvement, mengacu pada suatu pemikiran bahwa apabila seseorang disibukkan atu berperan aktif dalam berbagai kegiatan konvensional atau pekerjaan maka ia tidak sempat berpikir apalagi terlibat dalam perilaku menyimpang.
Keempat, Beliefs, mengacu pada kepercayaan atau keyakinan seseorang pada nilai atau kaidah kemasyarakatan yang berlaku. Kepercayaan terhadap norma atau aturan yang ada akan sangat memengaruhi seseorang bertindak mematuhi atau melawan aturan yang ada.
Ke-empat unsur ikatan sosial tersebut harus terbentuk di dalam masyarakat. Jika unsur-unsur tersebut tidak terbentuk maka penyimpangan perilaku termasuk penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, alkohol dan zat adiktif lainya berpeluang besar untuk dilakukanya oleh masyarakat luas khususnya anggota masyarakat pada usia remaja atau dewasa awal.
Penulis tercatat sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana Sosiologi, Universitas Malikussaleh.