BerawangNews.com, Redelong- Polsek Bandar mengamankan seorang wanita lantaran diduga melakukan penipuan diwilayahnya Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Perempuan tersebut melakukan aksinya pada hari Kamis lalu (11/02/2021) di Kecamatan Bandar.
"Diduga modus pelaku NL (42), dengan cara menjual emas ke toko Jelita Baru, emas dengan cap malaysia dan surat POH KONG, bentuk kalung rantai" kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal
"Sementara korban (pemilik toko sinar baru) sempat membeli Kalung Rantai tersebut dengan ukuran 15 Gram dengan total uang sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)"
"Selanjutnya korban melakukan pengecekan keaslian emas tersebut dengan cara dilebur menggunakan garam api setelah di cek keaslian emas tersebut ternyata bukan emas, melainkan perak dan berubah warna menjadi putih" tambah Iptu Jufrizal
Kemudian Pada hari Jumat tanggal (12/02/2021) sekira pukul 15.30 WIB pelaku penipuan/ penjual emas palsu tersebut kembali beraksi dengan mendatangi toko Emas Jelita.
Pelaku kembali menawarkan emas serupa, emas dengan surat POH KONG namun karena pemilik toko curiga dan tidak membeli.
Saat ini yang diduga pelaku sudah di amankan Kepolisan Sektor Bandar, berikut juga mengamankan Satu lembar surat emas atas nama toko POH KONG jewellers malaysia,Satu lempeng perak hasil leburan, Satu lembar KTP NL, dan di ketahui NL merupakan warga Medan Marelan Sumatera Utara.
"Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sedang ditangani unit Reskrim Polsek Bandar" tutup Iptu Jufrizal
(JB)