Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit PPA Polres Bener Meriah Dalami Kasus Tiga Pemuda Yang Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak dibawah Umur

Rabu, 17 Februari 2021 | Februari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-17T07:30:25Z



BerawangNews.com, Redelong - Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda AY (21), RW (21) dan RM (20) ketiga pelaku merupakan warga kecamatan Permata, yang diduga melakukan perbuatan asusila Terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (15/02/2021).

Ketiga pemuda tersebut di tahan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu 14 Februari 2021 lalu

Saat ini unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bener Meriah melakukan tahap pemeriksaan terhadap ketiga pemuda yang diduga sebagai pelaku

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, S.H mengatakan "setalah kita lakukan pemeriksaan terhadap ketiga pemuda yang diduga melakukan perbuatan asusila Terhadap Anak dibawah umur, kita menjerat ketiga pelaku dengan pasal 50 Jo pasal 47 Jo pasal 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah"

"Untuk sementara kita tetap menerapkan pasal dalam Qanun Aceh tersebut terhadap ketiga tersangka" tutup Kasat Reskrim yang berpangkat Inspektur Polisi Satu tersebut

Terkait maraknya kasus asusila yang terjadi di kabupaten Bener Meriah, para Kapolsek jajaran Polres Bener Meriah dan para Bhabinkamtibmas telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait kasus asusila kepada masyarakat Bener Meriah.

(JB)