Oleh : Hermawansyah, S.Ant
Fenomena pelecehan terhadap perempuan memang sering terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. aksi pelecahan tersebut dikabarkan kembali terjadi pada akhir-akhir ini. Aksi pelecehan seperti ini sebelumnya sudah beberapa kali terjadi dan ditangani oleh pihak berwajib secara khusus di Kabupaten Bener Meriah.
Putri Dianita Ika Meilia dari fakultas kedokteran Universitas Indonesia dalam tulisan ilmiahnya mengungkapkan definisi kekerasan seksual, baik definisi legal, sosial, maupun medis. Definisi secara luas kekerasan seksual sebagai segala jenis kegiatan atau hubungan seksual yang dipaksakan atau tanpa persetujuan dari korban.
Kekerasan seksual sendiri merupakan kejahatan universal. Kejahatan ini dapat ditemukan di seluruh dunia, pada tiap tingkatan masyarakat, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Di negara kita Indonesia, merujuk dari data Komnas Perempuan ditahun 2020 telah terjadi aksi kekerasan terhadap anak perempuan berjumlah 2.341 kasus, angka itu diketahui melonjak dari tahun sebelumnya.
Kacamata sosiologi memandang fenomena kekerasan terhadap perempuan harus dilihat dari sisi interaksi sosial yang terjadi baik itu dalam institusi keluarga maupun lingkungan sekitar berdasarkan fungsinya. Goode mengungkapkan bahwa bagaimana pentingnya peran keluarga dan fungsi ayah yang mempunyai kekuatan untuk bersikap tegas dan memecahkan setia permasalahan yang terjadi pada anggota keluarganya.
Dari sisi Struktural Fungsional dapat dijelaskan bahwa keluarga merupakan kerangka sosialisasi dalam membentuk kepribadian setiap anggotanya, dalam keluarga kita dikenalkan arti imbalan baik bersifat positif maupun negatif sesuai apa yang telah kita perbuat. Selama proses sosialisasi individu-individu akan membangun kepribadian secara komitmen berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai serta perilaku-perilaku yang dipelajari sesuai jenis kelaminnya.
Kekerasan seksual sudah sewajarnya menjadi perhatian kita bersama. Tidak mudah menghentikan kejahatan seperti ini tetapi kejahatan tersebut juga tidak bisa dibiarkan begitu saja. Istilah penghentian ataupun ikhtiar dalam mengurangi angka kekerasan pelecahan seksual harus benar-benar kita pikirkan melalui program jangka pendek seperti penolakan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelecehan kekerasan. Penolakan dapat digaungkan melalui slogan maupun kampanye secara terus menerus, program tersebut akan memberikan kesan bahwa perempuan tidak sepenuhnya diam jika kejahatan tersebut kembali terulang, dan memberikan ruang kepada penggiat swadaya perempuan untuk membahas setiap Kasus-kasus pelecehan seksual secara jangka panjang dengan tujuan perlindungan.
Usaha jangka panjang ini akan memperkokoh segala usaha praktis yang sudah digaungkan sebelum nya. Pentingnya program jangka panjang akan mendukung program jangka pendek yang dibungkus dalam usaha praktis dan menghindari permasalahan seperti hambatan ideologis, misalnya bias gender, sehingga sistem masyarakat menyalahkan korbanya maka perjuangan strategis ini meliputi berbagai peperangan ideologis masyarakat.
Ikhtiar dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan dalam mengisi kehidupan secara damai yang berkelanjutan antara laki-laki dan perempuan harus benar temanifestasikan di kabupaten Bener Meriah sesuai slogan pembangunannya Islami, Harmoni, Maju dan Sejahtera.
Mahasiswa Pasca Sarjana Sosiologi Universitas Malikussaleh.