Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem KPR USK 2021 diduga cacat prosedur

Minggu, 07 Februari 2021 | Februari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-02-07T03:51:16Z



BerawangNews.com, Banda Aceh-KPR adalah lembaga independen ditingkat mahasiswa yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemira (pemilihan raya), namun sayangngya kali ini para bakal calon tidak memiliki kelengkapan syarat yaitu syarat berkas yang tidak lengkap.

Terindikasi salah satu bakal calon presma (Presiden Mahasiswa) adalah anggota KPR, tentu saja kejadian ini membuat KPR seolah tidak menjadi sebagai lembaga Independen lagi dan baru pertama kali didalam sejarah pemira USK.

Calon lainnya juga bermasalah dengan rekomendasi ketua BEM Fakultas karrna tidak berlaku untuk salah satu BEM Fakultas salah satu calon yang sudah selesai masa jabatannya seharusnya setiap BEM Fakultas telah memiliki PJS BEM Fakultas masing-masing, namun lagi-lagi

DPM Fakultas tidak memilih PJS terhadap BEM fakultas yang bersangkutan, hal ini sangat disayangkan karena pemira di universitas syiah kuala merupakan pemira yang partisipasinya sekitar 30.000 mahasiswa aktif yang akan menggunakan haknya pada hari pemilihan.

Salah satu calon adalah ketua DPM Fakaltus yang bersangkutan, seharusnya beliau tau akan masalah administrasi ini dan cara menyelesaikannya dan solusi apa yang harus dilakukannya tapi sayangnya dia seperti tidak mengerti fungsinya selama menjabat ketua DPM Fakultas

Riski ketua aliansi mahasiswa unsyiah merasa resah atas kejadian yang terjadi dan menyarankan kepada KPR agar diperpanjang masa pendaftaran calon ketua BEM dan wakil ketua BEM USK.

"Kalau tidak diperpanjang berarti ketua BEM yang kita pilih nantinya adalah seorang pemimpin yang cacat administrasi dan ini sebuah hal yang sangat memalukan kampus jantong hatè rakyat aceh" tutup riski selaku ketua aliansi mahasiswa unsyiah.

(ASB)