BerawangNews.com, Banda Aceh- Sekretaris Umum Badko HMI Aceh, Zulfata merespons terkait polemik Pilkada Serentak tahun 2024 yang menyeret proses politik kekhususan Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) adalah pihak terdepan untuk mempertahankan Pelaksanaan Pilkada 2022, hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Terkait polemik ini Zulfata yang lebih akrab disebut sebagai penulis buku Agapolisme ini menyatakan” Semua pihak di Aceh harus mendukung terlaksananya Pilkada Serentak 2022, karena hal ini amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, dukungan ini senantiasa dapat mempengaruhi kekuatan DPRA yang selama ini cenderung asyik bersandiwara dengan rakyat Aceh” Pungkas Zulfata saat dijumpai tim media. (Senin/01/02/2022).
Selanjutnya Zulfata mengajak semua lembaga Civil Soecity mampu mengawal kinerja DPRA agar UUPA tidak dijadikan sebagai barang jualan politik DPRA terhadap pemerintah pusat, hal ini menjadi penting karena saat ini belum ada satu kinerja DPRA yang patut diapresiasi dalam hal keteladan politik untuk Aceh, yang ada justru sandiwara pemakzulan yang berujung pelantikan gubernur usai bagi-bagi “kue” kekuasaan.
Saat diwawancara tim media BerawangNews.com, Zulfata tampak semangat dalam menyorot ini karena UUPA memilki akar historis perjuangan yang patut dirawat dan dijaga martabatnya, Sehingga Aceh tidak mudah menjadi pengekor bagi perkembangan iklim politik nasional yang saat ini dominan oligarki. Semangat seperti ini tentunya bukan berati Aceh menentang pemerintah pusat, melainkan upaya ini adalah bagian kontrol dari Aceh untuk keadaban demokrasi Pancasila.
Dengan tetap mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, bukan berarti Pemerintah Aceh tidak tunduk aturan pemerintah Republik Indonesia, karena Aceh adalah daerah khusus yang semestinya harus diindahkan oleh semua pihak direpublik ini.
Melalui Aceh, Indonesia hari ini seharusnya belajar menghargai perbedaan, termasuk perbedaan politik karena kekhususan Aceh, demikian tutup Zulfata saat mengurai polemik Pilkada Serentak 2022 atau 2024 untuk Aceh.
(JB)
(JB)