BerawangNews.com, Redelong - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Bener Meriah priode 2020-2025 yang sedang berjalan lebih kurang 7 bulan, menggelar sidang pleno khusus dalam rangka pergantian pengurus antar waktu lantaran Muhammad Syarif, M. Pd salah seorang pengurus yang dilantik tanggal 16 Juni 2020 itu mengundurkan diri, sehingga MPD Bener Meriah mengalami kekurangan satu orang pengurus.
Pengunduran diri Muhammad Syarif karena telah lulus dalam seleksi dan dilatik sebagai CPNS Kabupaten Bener Meriah formasi 2019 sebagai Guru pada SMP Negeri Rusip Kecamatan Syiah Utama, dengan demikian pengisian pengurus antar waktu tersebut dilakukan melalui sidang pleno khusus di ruang sidang MPD, Kamis 25/02/2021
Ketua MPD Bener Meriah Drs. Tsurayya mengatakan, sidang pleno khusus ini dilakukan untuk pemilihan pengurus MPD pengganti antar waktu untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan saudara Muhammad Syarif, M. Pd lantaran lulus dalam seleksi CPNS sebagai Guru pada SMP Negeri Rusip. Pemilihan pengurus MPD pengganti antar waktu ini dilakukan dari peserta yang telah pernah mengikuti seleksi calon pengurus MPD pada bulan Maret 2020 yang lalu.
Lebih lanjut Ketua MPD itu mengatakan peserta yang mendaftar saat dilakukan seleksi berjumlah 72 orang dan yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi berjumlah 30 nama diserahkan kepada Bupati Bener Meriah untuk ditetapkan 15 nama menjadi pengurus MPD priode 2020-2025 dan telah dilantik tanggal 16 Juni 2020. Jadi yang diajukan untuk dipilih dalam sidang pleno hari ini hanya dari 15 orang sebagai bakal calon pungkas Tsurayya.
Wakil Ketua MPD Gunawan Tawar, SE mengatakan pengisian kekosongan pengurus MPD Bener Meriah dilakukan melalui sidang pleno khusus MPD berdasarkan pasal 13 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) Peraturan Majelis Pendidikan Daerah Kabupten Bener Meriah, dengan mekanisme pemilihan dilakukan melalui pengusulan 3 nama calon dari 15 nama bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi tetapi belum terakomodir, 3 nama calon tersebut selanjunya dipilih dalam sidang pleno khusus dan 1 (satu) nama yang memperoleh suara terbanyak akan diusulkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan.
Hasil sidang pleno khusus pemilihan pengurus MPD pengganti antar waktu dari 15 nama bakal calon hanya 3 nama yang muncul yaitu Rejeki, M. Pd nomor urut 1, Muthmainnah, ST nomor urut 2 dan Irfan Bisri, M. Pem.I. nomor urut 3, setelah dilakukan pemungutan masing-masing calon memperoleh suara Rejeki, M. Pd 2 (dua) suara, Muthmainnah, ST 5 (lima) suara dan Irfan Bisri, M. Pem.I. memperoleh 6 (enam) suara.
Menanggapi pemilihan anggota MPD antar waktu Ketua Komisi A Kadarman, S. Pd mengatakan siapapun yang akan terpilih dalam sidang pleno dan di sahkan oleh Bupati sebagi pengganti Muhammad. Syarif, M. Pd nantinya diharapkan agar dapat menyesuaikan diri dan bekerjasama dengan pengurus MPD yang ada, mengingat MPD adalah sebagi lembaga yang konsen terhadap pendidikan, maka diharapkan lebih peduli terhadap pendidikan
Ach Fauzi, MHI Ketua Komisi F juga berharap dengan terpilihnya pengurus MPD pengganti antar waktu ini kiranya dapat memberi warna dan melengkapi pengurus MPD, sehingga dapat bekerja maksimal dalam menjalankan program MPD.
(JB)