BerawangNews.com, Redelong- Kabupaten Bener Meriah merupakan Kabupaten yang mayoritas masyarakat nya berprofesi sebagai petani dan pekebun sebagai sumber perekonomian masyarakat.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
Hal ini di sampaikan oleh AKBP Siswoyo di ruang kerjanya saat di hubungi BerawangNews.com
Lebih lanjut Kapolres yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut menjelaskan tentang ancaman hukumannya bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.
"Bagi pelaku pembakaran lahan akan di diberikan Sanksi sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH
“Dalam pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar." Tambah AKBP Siswoyo
Ancaman hukumannya sangat berat maka dari itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Bener Meriah agar tidak membakar lahan dan hutan, mari bersama kita menjaga kelestarian alam kita.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bener Meriah juga menghimbau kepada para petani agar menyediakan Embung di setiap lahan pertanian untuk memenuhi ketersediaan air,
Nantinya Embung ini dapat di manfaatkan untuk menyirami tanaman dan jika terjadi kebakaran di areal lahan dapat dilakukan pemadaman dengan menggunakan air yang ada di embung tersebut.
Kemudian AKBP Siswoyo menghimbauan seluruh lapisan masyarakat Bener Meriah agar perduli terhadap lahan dan hutan yang ada disekitar kita tinggalkan kebiasaan untuk membuat lahan dengan cara berpindah pindah.
Pencegahan Karhutla jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan.
Apabila di salah satu Kampung ada titik api yang menyala diseputaran hutan maka sebisa mungkin lakukan pemadaman agar tidak meluas, atau masyarakat segera memberitahukan kepada anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa atau bisa langsung meminta bantuan Pemadam kebakaran terdekat, agar cepat untuk dilakukan pemadaman atau pemantauan di area-area yang rawan titik panas.
Karhutla menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan
hidup, baik nasional maupun lintas batas negara, yang mengakibatkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerugian ekologi, dan kerugian reputasi negara. Tutur AKBP Siswoyo
(AU)