Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Bener Meriah, Satu Warga Langkat

Jumat, 05 Februari 2021 | Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-05T04:28:56Z



BerawangNews.com, Redelong- Satres Narkoba Polres Bener Meriah berhasil meringkus dua orang tersangka pengguna sabu-sabu ditempat yang berbeda.

Dia adalah AS (42) warga Kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah dan FL (20) warga Desa Pante Buaya, Kecamatan Emas, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

AS ditangkap polisi sejak Rabu 3 Februari 2021 di jalan Takengon - Bireuen KM 76 Kampung Baru Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah.

“Dari tersangka AS, petugas berhasil menemukan tiga paket plastik transparan duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram,” ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Iptu Jufrizal, S.H.

Barang Bukti Yang Di Sita Polisi

Penangkapan, kata Jufrizal berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kecamatan Timang Gajah tersebut.

Terhadap laporan tersebut, personil Satresnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

“Di TKP, petugas menemukan AS, saat melakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti diduga jenis sabu, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jufrizal.

Sementara itu, Tak berselang satu hari pada Kamis 4 Januari 2021, personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah kembali menangkap satu orang tersanga FL di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah.

Dari tangan FL, polisi berhasil mengamankan satu paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram.

“Ini juga berawal dari informasi masyarakat karena dikawasan tersebut sering dijadikan tempat konsumsi nakoba,” kata Jufrizal.

Atas informasi tersebut kata Jufrizal, pihak Kepolisian langsung menuju TKP dan mengamankan satu orang tersangka FL.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis sabu. Dari hasil introgasi, petugas membawa ke Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut,” uangkapnya.

Sementara dari tersangka AS, polisi menyita barang bukti diantaranya di duga sabu seberat 0,96 gram, satu kaca pirek, alat penghisap sabu, dua unit hp merk mito dan vivo dan satu unit Sepmor jenis Yamaha Mio warna hitam.

Sedangkan terhadap tersangka FL, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram, alat penghisap sabu, satu unit Hp merk Itel dan satu unit Sepmor Suzuki Satria F.

(JB)