BerawangNews.com, Redelong- Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada 18 Oktober 2020 lalu.
Mereka adalah BH (35) warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit dan KWP (29) warga Kampung Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Bukit, Iptu Karianto P mengatakan "kedua tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Bukit pada Kamis 4 Februari 2021".
Menurut Iptu Karianto, "penangkapan tersebut bermula adanya laporan pencurian disalah satu rumah warga di Kampung Hakim Tungul Naru, Kecamatan Bukit Bener Meriah."
“Saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada ditempat, sehingga sekira pukul 05.00 WIB itu rumah tersebut dibongkar dan satu Sepmor merk Yamaha Mio Soul di curi tersangka,” .
Kemudian, lanjut Iptu Karianto, pemilik rumah tersebut membuat laporan ke Polsek Bukit pada 19 Oktober 2020 terkait ada laporan pencurian.
“Dari situ kita melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Kamis 4 Februari kemarin kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BH dan KWP,” ungkapnya.
Iptu Karianto menambakan, saat ini tersangka telah mengakui perbuatannya dan sudah di tahan di Polsek Bukit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selain satu unit Sepmor, kita mengamankan barang bukti satu buah Televisi model tabung merk LG degan ukuran 21 inci. TV ini juga dibawa dari tempat yang sama,” ujarnya.
(JB)