Oleh : Setia Mawar
Getah Pinus ini sudah beberapa tahun berjalan di Aceh Tengah maupun di Bener meriah, melihat perkembangannya sebelum keluar intruksi Gubernur ( INGUB ) perdagangan getah Pinus bisa keluar dari Aceh dan peningkatan Ekonomi masyarakat semakin meningkat , namun intruksi Gubernur juga seharusnya lebih baik memanajemen pasilitas pabrik ini lengkap memproduksi dan belum menyetabilkan harga dengan pasaran luar,semestinya Ingub yang di keluarkan membantu memulihkan semangat petani getah melalui ingub tersebut dan melihat dulu apakah pabrik siap menampung getah Pinus dan siap menyesuaikan harga dengan harga pasaran di luar Aceh baru bisa di keluarkan Ingub tanpa merugikan masyarakat.
Kami berharap kepada Gubernur Aceh merevisi kembali masalah Peraturan Gubernur yaitu Intruksi (INGUB) Nomor 02/instr 2020 tentang moratorium penjualan getah Pinus keluar wilayah Aceh Tengah Nomor 13 Tahun 2020 tentang larangan membawa getah komoditi bahan mentah getah Pinus keluar daerah kabupaten Aceh Tengah. Dan kami juga memohon kepada Bupati Aceh Tengah agar menyurati Gubernur provinsi Aceh untuk mencabut Ingub yang sudah di buat oleh Gubernur sendiri.
Seperti yang diketahui bersama Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah beserta Gayo Lues mempunyai lahan Pinus yang sangat luas apabila getah Pinus ini di manejemen dengan baik oleh Pemerintah daerah maka penghasilan masyarakat beserta penghasilan daerah semakin banyak.
Dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing produk dalam negeri demi kepentingan nasional.