Oleh : Viky Nur Hakim Ketua Umum English student Association (ESA) USK
BerawangNews.com, Banda Aceh- Penyaluran dana hibah oleh pemerintah Aceh untuk Badan/Lembaga/organisasi swasta menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya mahasiswa. Semenjak dana tersebut cair di awal tahun 2021malah tuai Pro dan Kontra.
Meskipun itu terkait penerimaan dana hibah dengan total lebih dari sembilan miliar. Ormas, LSM, dan OKP mendapatkan dana hibah dari pemerintah tersebut demi mempercepat penanganan COVID-19 di daerah Aceh. Akan tetapi harus ada kegiatan dan terpublis pada masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tidak cocok menerima dana hibah itu jika merujuk pada putusan MENDAGRI pasal 12 dan Keppres Nomor 7 Tahun 2020. Maka kita minta seluruh BEM yang sudah menerima dana tersebut di Aceh alangkah baiknya dikembalikan saja.
BEM harus mampu menempatkan diri sebagaimana fungsinya. BEM juga merupakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang terikat dengan kampus. Harusnya teman-teman pengurus BEM mampu membedakan antara OKP, Ormas, dan LSM, jangan samakan hal itu, tidak baik.
Kami juga minta, pemerintah pun jangan semena-mena dengan dana refocusing dan menghibahkan untuk OKP, jangan-jangan OKP itu tidak ada pengurus yang aktif, dengan itu pemerintah harus melalui prosedur dan menegaskan pada OKP untuk laporan penanggungjawaban yang jelas dan terpublis kepada masyarakat, karena rakyat akan menilai itu.
Jika perlu, Pemerintah atau DPR membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk pengawasan dana hibah tersebut agar terciptanya transparansi dan kejelasan yang nantinya akan terlihat pada rakyat.
Terakhir, Kita dari mahasiswa juga mengharapkan kinerja BPKRI agar dana hibah tersebut tepat sasaran dan diperuntukkan demi penanganan Corona Virus Dieases 2019 tanpa ada penyelewengan oleh pihak-pihak tertentu.
Meskipun itu terkait penerimaan dana hibah dengan total lebih dari sembilan miliar. Ormas, LSM, dan OKP mendapatkan dana hibah dari pemerintah tersebut demi mempercepat penanganan COVID-19 di daerah Aceh. Akan tetapi harus ada kegiatan dan terpublis pada masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tidak cocok menerima dana hibah itu jika merujuk pada putusan MENDAGRI pasal 12 dan Keppres Nomor 7 Tahun 2020. Maka kita minta seluruh BEM yang sudah menerima dana tersebut di Aceh alangkah baiknya dikembalikan saja.
BEM harus mampu menempatkan diri sebagaimana fungsinya. BEM juga merupakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang terikat dengan kampus. Harusnya teman-teman pengurus BEM mampu membedakan antara OKP, Ormas, dan LSM, jangan samakan hal itu, tidak baik.
Kami juga minta, pemerintah pun jangan semena-mena dengan dana refocusing dan menghibahkan untuk OKP, jangan-jangan OKP itu tidak ada pengurus yang aktif, dengan itu pemerintah harus melalui prosedur dan menegaskan pada OKP untuk laporan penanggungjawaban yang jelas dan terpublis kepada masyarakat, karena rakyat akan menilai itu.
Jika perlu, Pemerintah atau DPR membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk pengawasan dana hibah tersebut agar terciptanya transparansi dan kejelasan yang nantinya akan terlihat pada rakyat.
Terakhir, Kita dari mahasiswa juga mengharapkan kinerja BPKRI agar dana hibah tersebut tepat sasaran dan diperuntukkan demi penanganan Corona Virus Dieases 2019 tanpa ada penyelewengan oleh pihak-pihak tertentu.