Oleh : Viky Nur Hakim (Ketua Umum English Student Association ESA )
BerawangNews.com- Tepat pada 22 Desember 2020, Gubernur Aceh menetapkan sebanyak 100 Badan / Lembaga / Organisasi Swasta mendapatkan saluran dana bantuan hibah sebanyak Rp. 9.597.000.000 dalam rangka penanganan COVID-19, Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Aceh No. 426/1675/2020.
Dengan adanya dana hibah, Saya, Viky Nur Hakim, selaku Ketua Himpunan English Student Association (ESA) USK, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengawal dan mengawasi pemakaian dana hibah tersebut, agar tidak terjadi penyalah gunaan dan penyelewengan dana oleh seluruh penerima dana hibah tersebut, terutama bagi seluruh Badan / Lembaga / Organisasi Swasta yang akan bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.
Dengan adanya dana hibah, Saya, Viky Nur Hakim, selaku Ketua Himpunan English Student Association (ESA) USK, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengawal dan mengawasi pemakaian dana hibah tersebut, agar tidak terjadi penyalah gunaan dan penyelewengan dana oleh seluruh penerima dana hibah tersebut, terutama bagi seluruh Badan / Lembaga / Organisasi Swasta yang akan bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.
Dengan hadirnya bantuan ini, Jangan sampai seluruh Badan / Lembaga / Organisasi swasta tidak mampu lagi melihat kecurangan dan kedzaliman pemerintah bahkan menutup mata dan mulut dalam membela hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu,” saya menegaskan kepada 100 Badan / Lembaga / Organisasi Swasta harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta sebagai promotor vaksinisasi Sinovic COVID-19 khususnya di Aceh ”.