BerawangNews.com, Redelong-Wakapolsek Bandar Aiptu Agus Suryadi. SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar melakukan mediasi terhadap dua warga kecamatan bandar yang belakangan bersitegang akibat kasus pemukulan
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H menjelaskan "kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Desember tahun 2020 lalu dan kini berhasil didamaikan oleh wakapolsek Bandar"
"Penganiayaan tersebut dilakukan oleh SA (70) terhadap ZK (34) yang sama sama warga Kampung Mutiara Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian punggung korban dan mengeluarkan kata kata kotor Terhadap korban"
"Setelah dilakukan mediasi untuk berdamai sebanyak dua kali namun tidak menemukan titik terang bahkan permasalah tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Bandar pada hari Selasa (12/01/2021)".
"Kemudian pada hari Kamis (21/01/2021) malam akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan" terang Iptu Jufrizal
Lebih lanjut Iptu Jufrizal menjelaskan "Kasus penganiyaan tersebut kita mediasi berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, jadi kasus ini masuk kedalam salah satu di antara 18 Perkara yang dapat di selesaikan tingkat Kampung atau secara adat/ kekeluargaan"
"Tadi malam kedua belah pihak bersedia berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian "
"Untuk tempat mediasi tersebut berlangsung di meunasah KMAP kampung Puja Mulia Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dan selama jalannya proses mediasi Alhamdulillah tertib dan lancar" tutup Iptu Jufrizal
(ZHK)