Armansyah, SE. M.Si Kepala DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah |
BerawangNews.com, Redelong – Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah melakukan pengawasan dan pengendalian berusaha kepada pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha dalam wilayah kabupaten Bener Meriah selama dua hari, pada hari pertama (Rabu 13/01/2021) melakukan pengawasan di wilayah kecamatn Wih Pesam dan hari selanjutnya di wilayah kecamatan Bukit (14/01/2021).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat kepatuhan pelaku usaha dibidang perizinan disamping juga memberikan sosialisasi kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bener Meriah Armansyah, SE. M.Si kepada media BerawangNews.com ini mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya, disamping merupakan kewajiban juga membantu para pelaku usaha dalam mempermudah permodalan, dimana salah satu syaratnya adalah izin usaha.
Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya investasi di daerah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, khusus Kabupaten Bener Meriah akan memberikan kemudahan pada pelaku usaha dalam mengurus izin usaha, kemudahannya merupakan pendampingan pengisian izin ke dalam Sistem perizinan OSS ( Online Single Submission) dan menyiapkan tim teknis beranggotakan beberapa OPD terkait perizinan, direncanakan dipusatkan pada DPMPTSP sehingga pelaku usaha tidak lagi harus mengurus banyaknya persyaratan ke beberapa SKPK, Tutupnya .
(JB)