Saya Agus Muliara pemuda Aceh Tengah mengecam keras atas ketidak terbukaan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tengah tentang informasi PT.LMR di Kabupaten Aceh Tengah provinsi Aceh
PT LMR telah menciderai perdamaian Aceh apabila tidak mematuhi MOU Helsinki,
Buka kembali Poin 1.3.4 MoU Helsinki didalam naskah kesepemahaman antara GAM dan RI. Disebutkan; “Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya, yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial di sekitar Aceh.
Walau pun sayangnya, angka itu berubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh. Maklum, ada yang lebih besar, tapi juga jauh lebih kecil.
Disini kami sebagai masyarakat yang pro dan kontra kehadiran PT LMR menuntut keterbukaan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tengah mengenai PT LMR, agar masyarakat tau siapa yang menciderai MOU Helsinki dan UUPA, Gubernur, bupati atau PT LMR yang masih tidak jelas tentang status nya, dalam hal ini Agus menekankan bahwa jangan sampai sejarah mencatat bahwa orang Gayo sendiri yang merusak Marwah Gayo.
Dan dipastikan catatan buruk ini akan menjadi hukum sosial bagi para pemangku kebijakan saat ini, karena secara otomatis di masa mereka inilah penjajahan kembali hadir ke Gayo yang bahkan kembali di mulai dari negeri asal orang Gayo itu sendiri, yang dimana sejarah mencatat bahwa Linge adalah salah satu negeri yang tidak dapat dijajah dimasa lalu, tutup Agus.
(E.S)