Panca Gustiawan Sekjen HIMABEM-SU |
BerawangNews.com, Redelong- Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Kabupaten Bener Meriah juga masuk kedalam wilayah otonomi khusus, oleh karenanya Bener Meriah juga dapat membuat produk hukumnya sendiri. Sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah No 23 tahun 2014 menyatakan bahwasanya daerah dapat mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri dengan produk Perda.
Panca Gustiawan selaku sekretaris jenderal HIMABEM-SU mengatakan bahwa baru-baru ini pihak legislatif dan eksekutif mengesahkan tiga Qanun daerah. Ketiga qanun teraebut berisi tentang Retribusi Daerah, rencana induk Pariwisata daerah, dan penyelengaraan hari ulang tahun Kabupaten Bener Meriah.
Menanggapi hal tersebut, "Kami berharap ketiga Qanun tersbut ketika sudah di sah kan, agar tidak menjadi formalitas belaka, seperti Qanun - Qanun yang sudah di buat di tahun tahun sebelumnya". Pungkas Sekjen Himabem-su tersebut.
Pihak eksekutif dan legislatif seharusnya paham tentang produk hukum yang telah dibuat, apakah produk hukum tersebut sudah sesuai dengan pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada. Agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti penggemukan produk hukum "coba di tela'ah kembali jika memang produk hukum tersebut telah di buat di dalam undang-undang di atas nya maka tidak perlu lagi ada turunan undang-undang itu". Kata Panca Gustiawan
Sekjen HIMABEM-SU ini juga menyampaikan pihak nya berharap pemerintah perlu memperhatikan isu-isu yang memang di butuhkan untuk di buatkan produk hukumnya, apa lagi isu itu memang sangat mendesak di masyarakat misalnya Qanun kopi.
"Ini kan perlu di buat dan secepat mungkin. Jangan bertele-tele dalam urusan masyarakat karna yang kami ketahui bahwa rancangan Qanun yang baru di sahkan ini pun sudah sejak lama dan baru baru ini di sah kan. Ini sebenarnya ada apa, apakah mungkin karna akhir tahun jadi supaya terlihat bekerja. Semoga tidak seperti itu". Kata Panca Gustiawan
Pihak pemerintah jangan lagi menyikapi urusan rakyat dengan hal hal yang bersifat formalitas saja. Jika seperti itu sama saja pemerintah melakukan pencitraan secara tidak langsung terhadap masyarakat Bener Meriah, Tutupnya.
(JB)