Akibat perbuatannya, YD ditahan di Mapolres Bener Meriah pada hari Selasa 01 Desember 2020
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K mengatakan, pelaku sakit hati karena pacarnya yang berinisial AU (19) tidak mau memberikan pulsa senilai Rp. 100.000.
"Lantaran sakit hati karena tidak mau diisikan pulsa, pelaku menyebar foto tidak senonoh kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu" kata Kapolres Bener Meriah.
Selama pasangan ini menjalin asmara, memang ada beberapa kali korban mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku
Kapolres Bener Meriah sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut, Ia mengimbau agar warga Bener Meriah lebih bijak dalam menggunakan media sosial, juga kepada para orang tua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.
“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Kapolres
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah.
(ZHK)