BerawangNews.com, Redelong- Kepolisan Sektor Bukit Polres Bener Meriah, Selasa (15/12/20) mengamankan seorang laki-laki PH (36) warga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah
Laki laki tersebut di amankan lantaran Diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal, S.H menjelaskan "awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya nya"
"Ine Saya Takut melihat Ama sana" lalu Ibu korban bertanya kepada korban "Kenapa kamu takut melihat Ama kamu nak"? Korban menjawab "Karena Ama tu sudah dirusaknya Kehormatan Saya",cerita sang anak kepada ibu kandungnya
"Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan Ayah kandungnya tersebut yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya" imbuh Iptu Jufrizal
Selanjutnya Ibu korban merasa keberatan demi hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut pada hari Selasa (15/12/2020) tak berselang lama unit Reskrim Polsek Bukit yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi Pelaku dan Korban, bahwasanya benar Perbuatan cabul tersebut dilakukan sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di Sekolah Dasar (SD) Kelas 2 Sampai terakhir kalinya hari Kamis tanggal 10 Desember 2020
"Sementara kita jerat tersangka dengan pasal pasal 47 Junto pasal 50 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Iptu Jufrizal
(ZHK)