Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cita-Cita (Kemerdekaan) Aceh

Senin, 23 November 2020 | November 23, 2020 WIB Last Updated 2020-11-23T08:16:17Z


 Oleh : Zulfata, M.Ag 

Direktur Badan Riset Keagamaan & Kedamaian Aceh
Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry. Email:fatazul@gmail.com


Mungkin ada detak jantungnya cepat ketika mendengar pernyataan terkait kemerdekaan Aceh, sebab sandingan kemerdekaan dan Aceh memiliki keunikan historis sepanjang sejarah bangsa Indonesia. Kajian ini mencoba menggiring narasi kemerdekaan yang tidak ekstrim sebagai langkah pemberontakan atau kudeta negara, tetapi fokus kajian ini mencoba untuk memperkuat kesadaran kemerdakaan bagi setiap masyarakat yang dimulai dari pemerintah daerah untuk mempercepat negara mencapai cita-citanya.

Pada posisi ini penulis tidak ingin terjebak ke dalam perdebatan apakah Indonesia hari ini telah merdeka? Yang jelas Indonesia telah memiliki perangkat kemerdekaannya sendiri dengan berdiri di atas kuasa atau konstitusinya sendiri yang tidak semua provinsi memilikinya. Masa kini ada beberapa trend yang menarik dan perlu diperkuat perwujudannya. Trend tersebut di antaranya adalah adanya semangat memandirikan negara dari desa, menjaga ketahanan pangan dari desa, hingga menciptakan kampus merdeka.

Seiring dengan beberapa trend di atas, tidak berlebihan rasanya ketika sebutan kemerdekaan terus-terusan digaungkan di daerah (provinsi) sebagai daya dorong moral untuk betul-betul hadirnya Aceh merdeka dalam harti tidak mengalami penindasan atau ketergantungan negatif. Artinya, ketika memahami kemerdekaan tidak melulu bermakna merebut kedaulatan negara, tetapi kemerdekaan juga bermakna kesejahteraan yang diperoleh dengan melepaskan berbagai bentuk belenggu-belenggu penjajahan. Sebut saja bahwa belenggu-belenggu penjajahan tersebut di antaranya adalah kebodohan dan kemiskinan.

Makna kemerdekaan yang penulis deskripsikan di atas tentunya menarik digunakan sebagai sudut pandang dalam mengkontekstualisasikan kondisi Aceh hari ini, di mana banyak pihak mengetahui bahwa Aceh pascaperjanjian MoU Helnsiki telah diberikan berbagai kewenangan khusus untuk mengatur pemerintahnya sendiri agar berpeluang lebih cepat maju dari pada daerah lainnya di Indonesia.

Berdasarkan bukti empiris, provinsi Aceh hari ini memiliki tiga pilar pembangunan Aceh untuk dapat mencapai cita-cita kemerdekaannya yaitu adanya konstitusi “khusus” (qanun) , partai lokal (parlok) dan Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Tiga pilar yang penulis maksud disini sangat strategis bagi pemerintahan Aceh untuk meraih cita-cita kemerdekaanya.

Muncul pertanyaan bahwa bagaimanakah bentuk konkret kemerdekaan Aceh tersebut? Berdasarkan riset yang penulis lakukan, jika dilihat dari pergerakan Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) dan kaitannya dengan gerakan Darul Islam di Aceh yang dikomandoi oleh Daud Beureueh, maka penulis menemukan bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut memiliki dua hal yang saling berkaitan yaitu ingin mengembalikan Aceh jaya seperti masa kerajaan Iskandar Muda dan diberikan kewenangan dalam menjalankan syariat Islam secara kafah.

Berangkat dari kesadaran historis yang kemudian menjadi kata kunci kemerdekaan Aceh di atas, tentunya cita-cita kemerdekaan Aceh tersebut akan berpeluang cepat terwujud ketika tiga pilar (qanun, parlokdan LWN) diposisikan dengan jelas dan baik. Tiga pilaar ini dapat menyasar sekaligus memperbaiki Aceh dari sektor hulu Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperbaiki sistem birokrasi Aceh yang semakin baik secara bertahap namun cepat. Jadi, upaya untuk menjadikan Aceh agar tidak bertahan pada kondisi rendahnya literasi dan kemiskinannya, maka mestilah dapat membenahi tiga pilar kemerdekaan Aceh.

Kaitannya dengan cita-cita kemerdekan Aceh adalah dengan qanun dapat menciptakan regulasi daerah yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan parlok berpeluang menciptakan kefokusan kebutuhan daerah yang dapat diintervensi kekuatan politik lokal sebagai penguatan kebangsaan. Demikian pula dengan LWN, keberadaannya dapat berkerja sebagai proses kebudayaan di mana masyarakat yang berkarakter, bermoral sesuai dengan kearifan lokal terus menguat. Sehingga esensi LWN dapat mempercepat terbentuknya keadaban masyarakat sebagai basis penguatan demokrasi dari Aceh untuk Indonesia.

Pada posisi ini, semangat untuk terus membenah qanun, parlok dan LWN merupakan sebuah lahkah strategis untuk Aceh meraih kemerdekaannya, jika tidak, cita-cita kemerdekaan akan menjadi mimpi di siang bolong, dan tiga pilar kemerdekaan Aceh akan berubah menjadi arena baru dalam memproduksi dekadensi keistimewaan Aceh. Sepintas lalu mungkin kajian ini tidak begitu penting bagi sebagian masyarakat, seolah-olah kajian seperti ini adalah kajian klasik dan tidak begitu begitu mempengaruhi masa depan Aceh. Padahal, hanya dengan kesadaran historis yang seayun-selangkah dengan memperbaiki pilar kemerdekaan Aceh akan menghantarkan Aceh yang benar-benar merdeka sebagai provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu, semua pihak di Aceh harus mampu mengisi peran kosong dari tiga pilar kemerdekaan Aceh yang kini tampak mengalami kurang diperhatikan secara serius dan berkelanjutan. Keadilan, kesejahteraan bahkan keinginan untuk menjalankan syariat Islam tidak akan luntur di zaman apapun, sebab keinginan untuk adil, sejahtera yang sesuai dengan syariat Islam sungguh diimpikan oleh seluruh masyarakat Aceh lintas generasi.

Tentunya tiga pilar Aceh tidak dapat dibiarkan berjalan sendirinya tanpa disokong oleh masyarakat melaui semangat, evaluasi, hingga kritik. Semua itu dilakukan agar pilar cita-cita kemerdekaan Aceh tetap mengalami kemajuan dan dan kemanfaatan bersama, bukannya “dirampok” oleh tim sukses para pemangku kuasa yang cenderung tidak tepat sasaran melalui berbagai program yang dijalankannya.

Hadirnya kajian seperti ini tentunya bukan sekedar masukan sebagai bahan evaluasi temporal, tetapi harus menjadi kesadaran masyarakat Aceh bahwa kemajuan Aceh masa kini telah berada di tangan masyarakat Aceh itu sendiri melalui wakil dan pemimpin yang dipilihnya, dan ketika para wakil dan pemimpin memanfaatkan pilar kemerdekaan Aceh tidak sebagai instrumen meraih cita-cita kemerdekaan Aceh, maka tidak keliru mengatakan bahwa wakil dan pemimpin di Aceh tak ubahnya dengan penipu dengan tidak menyebutnya “kafir” layaknya sikap emosi Daud Beureueh terhadap Soekarno dalam kasus menyelenggarakan syariat Islam tempo doeloe.

Terlepas dari kekurangan Aceh masa kini, kita patut bersyukur bahwa Aceh telah dikaruniakan sebagai wilayah yang penuh pembelajaran dalam mengelola daerah, mulai dari langkah-langkah besar yang dilakukan pendahulunya masa kerajaan maupun wakil rakyat hari ini. Maka dari itu, semua pihak di Aceh harus bergotong-royong dan terus bergerak di atas kesadaran sejarah Aceh saat ingin mencapai cita-citanya.

Diakhir tulisan ini penulis teringat dengan kalimat bijak bahwa “orang bodoh dapat dicerdaskan dengan belajar, orang miskin dapat dikayakan dengan berusaha, tetapi orang tak jujur tidaklah ada obatnya”. Dari kalimat bijak ini pula penulis ingin bertanya kepada seluruh masyarakat Aceh bahwa apakah sulit merubah masyarakat Aceh saat ini menuju cita-cita kemerdekaan Aceh? Jika susah, apakah masyarakat Aceh masa kini tidak jujur sehingga tidak ada lagi kemauan untuk segera berbenah? atau mungkin sekelompok pejuang “kemerdekaan” setelah DI/TII masa lalu tidak jujur? semua jawaban ini penulis serahkan kepada pembaca untuk menemukan jawaban konkretnya.